Jakarta — Pemasangan tiang internet milik PT Myret menimbulkan polemik di wilayah RW 10 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
20 tiang internet milik provider PT Myret sudah terpasang di lahan fasus fasom wilayah RW 10 Kalideres Jakarta Barat tanpa diketahui oleh pihak Kelurahan Tegal Alur.
Hal tersebut menjadi sorotan media di mana lokasi tersebut adalah lahan fasus fasum. Tentu saja izin pemasangan tiang pihak PT Myret dipertanyakan, karena adanya dugaan pelanggaran administrasi yang ditubruk oleh pihak PT Myret.
Hardi Ginting Ketua DPW AWDI DKI Jakarta mengatakan, perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013.
“Artinya di sini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel,“ ucap Ginting di sela- sela kesibukannya.
Ia melanjutkan, kebanyakan para provider melaksanakan, pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya, itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja.
“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan di berbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘cost social’ yang lebih tinggi,“ pungkas Ginting.
“Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Jakarta Barat. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tetsebut,” tutup ginting
Budi Sekel kelurahan Tegal Alur merasa geram dengan pihak perusahaan, di mana kegiatan tersebut tidak ia ketahui hingga menjadi gaduh di wilayah tersebut.
“Saya akan gerakan pihak Ekbang dan Satpol-PP untuk menindaklanjuti hal tersebut, karena memang dari pihak tersebut tidak pernah ada yang datang untuk memberikan informasi prihal kegiatan pemasangan tiang provider di lokasi tersebut. Saya Pastikan akan memanggil pihak perusahaan untuk dapat menunjukkan izin yang mereka miliki dalam pekerjaan pemasangan tiang internet tersebut,” kata dia Kamis (20/02/25).
“Saya juga akan memanggil RT RW wilayah, kenapa tidak ada informasi terkait adanya kegiatan tersebut di lahan fasus fasum, ada apa ini? Kenapa bisa terjadi? Bagaimana itu bisa terjadi? Jangan sampai saya dengar ada yang aneh aneh. Ini jelas sudah menjadi gaduh serta menjadi sorotan publik, karena sudah ramai di media online yang beredar,” tegas dia.
Red/amr
Discussion about this post