PADANG – Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat, terkait pembangunan PLTMH PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, mengatakan masih dalam tahap memeriksa saksi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Dia mengungkapkan saat ini pihak Dirreskrimsus Polda Sumbar masih dalam tahap memeriksa saksi dalam dugaan aktivitas tambang ilegal itu.
“Para saksi merupakan orang-orang yang berada di sekitar lokasi pertambangan,” katanya di Padang, Kamis 27 Februari 2020.
Sebelumnya jajaran Polda Sumbar telah menyegel stone cruser (mesin pemecah batu) dan bachting di kawasan pertambangan milik PT Dempo, Minggu (12/01/2020).
Setelah itu jajaran Polda Sumbar membuka garis polisi pada stone cruser (mesin pemecah batu) dan bachting di kawasan pertambangan milik PT Dempo tersebut dengan alasan kuat.
Pihaknya menakutkan kondisi mesin jika lama-lama tidak berfungsi maka akan rusak, “Sekarang stone crusher (mesin pemecah batu-red), dua unit alat berat serta tangki penampungan bahan bakar minyak (BBM) dipinjamkan ke PT Dempo yang satunya lagi,” tutupnya Bayu Setianto. (Robi)
Discussion about this post