Pessel – SPBU yang berada di Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, melakukan aktivitas pengisian kepada pemilik jerigen di pom bensin, tanpa adanya teguran dari aparat yang berwenang.
Menurut pantauan reportaseinvestigasi.com di lokasi petugas pom bensin sedang melakukan pengisian kepada pemilik jerigen, Rabu, (26/2/2020).
Berdasarkan Undang-Undang Migas No. 55, pembelian dalam bentuk jerigen dilarang keras karena bisa membahayakan keselamat warga di sekitar pom bensin. Demikian disampaikan oleh seorang Anggota LSM PENJARA, Paris Van Japa.
Dia mengatakan, aktifitas yang dilakukan ini sebelumnya sudah pernah dipertanyakan kepada Udin pengawas dari pom bensin ini. “Lantas Udin dengan santai menjawab bahwa jerigen tersebut hanya milik warga setempat nanti kalau tak dikasih mereka akan marah pada kami,” tutup Paris.
Menurut keterangan dari salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan petugas pom bensin mengisi minyak kepada pemilik jerigen menerima uang kerajinan atau dalam istilah mereka uang KR Rp 5000 per jerigen. “Uang ini setelah terkumpul nanti di bagi oleh pengawas POM bensin kepada karyawan SPBU tersebut,” pungkasnya. (Robi)
Discussion about this post