Solok Selatan — Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkotika sejak Januari 2025, yang terbanyak merupakan pengedar.
Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana saat konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis 13 Januari 2025, menyebutkan dari 13 tersangka itu tujuh orang merupakan pengedar, tiga orang kurir dan tiga orang lainnya pemakai.
“Satu tersangka adalah perempuan dan dua dari 13 tersangka merupakan residivis, ” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 28,95 gram dan ganja 131,9 gram.
Polisi juga mengamankan kendaraan roda empat satu unit dan kendaraan roda dua lima unit untuk barang bukti.
Saat konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Harri Mariza, Kasat Narkoba Iptu Novitri Anhar, Kasi Humas AKP Martin dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) dengan menghadirkan sejumlah tersangka.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mendorong pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah itu
Menurutnya keberadaan BNK cukup penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Nanti kita akan coba tindaklanjuti dengan pemerintah daerah karena Solsel belum ada BNK,” katanya.
Kemudian, pihaknya juga mengingatkan peran serta dari berbagai unsur dalam upaya pencegahan narkoba bagi generasi penerus di Solsel.
“Beri kami informasi apabila ada aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan ditengah masyarakat,” ujarnya.
Para TSK diancam hukuman sesuai amanat undang-undang narkotika sejalan dengan peran masing-masing. (*)
Discussion about this post