Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil meringkus lima pengedar, pengguna narkotika jenis sabu.
Pelaku diciduk dalam operasi yang digelar selama dua hari Senin (11/2/2025) dan Selasa (12/2/2025). Sementara, penangkapan para pelaku di lokasi yang berbeda di Kabupaten Dharmasraya.
Kelima tersangka yang diamankan terdiri atas empat pria dan satu perempuan diantaranya HM (37), AS (27), S (39) yang merupakan ibu rumah tangga, serta AR (24) dan IA (24). Para tersangka berasal dari berbagai wilayah yang berbeda Koto Besar, Sikabau, dan Nagari Pematang Panjang, Kabupaten Sijunjung.
Kapolres dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui kasat Narkoba AKP Rusmadi,SH membenarkan penangkapan terhadap lima tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa paket shabu ukuran sedang dan kecil, timbangan digital, alat hisap narkoba, beberapa unit ponsel merek Oppo, Redmi, dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi.
“Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dharmasraya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 dan jo pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Rusmardi.
Pihak Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Dharmasraya dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. (SP)
Discussion about this post