Oku Selatan — Pengecer pupuk bersubsidi di Desa Kiwis, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kab. Oku Selatan, Sumatera Selatan, diketahui menjual pupuk eceran bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Diduga mengelabui awak media saat bertransaksi dengan pembeli, sang pemilik kios menunjukan nota pembelian sesuai harga HET.
“Untuk Pupuk NPK Phonska Rp 2.300 per kg atau Rp. 115.000 per karung @50 kg, dan Urea sebesar Rp. 2.250/kg atau Rp 112.500 per karung @50 kg,” ujar ibu rumah tangga yang mengaku pemilik Toko Iqbal dalam bincang santai dengan awak media.
Namun hal tersebut dibantah oleh Prengky (nama samaran) di lokasi Kios Iqbal.
Prengky merupakan petani yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi warga Desa Bedeng Tigo, rutin belanja dengan kartu tani di Toko Iqbal.
Menurut Prengky, harga jenis Phonska ia beli dengan harga Rp. 3.200 per kg atau Rp. 160.000, per karung isi @50 kg.
“Sedangkan untuk Pupuk Urea dibeli dengan harga Rp. 3.000/kg atau Rp. 150.000 per karung isi @50 kg, pupuk itu saya bawa sendiri dengan motor,” tegas Prengky sembari menunjuk kendaraannya yang terparkir siap untuk mengangkut pupuk yang ia beli dari Kios Iqbal.
Padahal Menteri Pertanian telah mengatur Harga HET pupuk bersubsidi dalam surat keputusannya bernomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.
Pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dihadapkan dengan ancaman pidana, hal ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, seperti hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan di atas HET mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang merugi akibat penjualan di atas HET.
Selain itu, kios juga diminta memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku, sanksi terberat hingga pencabutan izin usaha akan berlaku jika terbukti melanggar.
Di lain pihak, Julaika, Kabid PSP Dinas Pertanian Pemkab. Oku Selatan mewakili Kadis Syahtomi, SP, MM saat itu berkegiatan cuti mengatakan dengan tegas, bahwa pemerintah dalam hal ini serius dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, dan akan memberi sanksi jika ditemukan harga jual eceran di atas HET.
“Dinas Pertanian beserta Dinas Perdagangan dan aparatur terkait dalam hal ini APH terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, jika bapak ada temuan, silahkan hadapkan ke kami, maka kami siap berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya menerangkan keseriusan dalam pengawasan pupuk bersubsidi.
(SRY/tim)
Discussion about this post