Padang — Didampingi beberapa pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Padang, dua orang pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Kreatif Permindo, pada Kamis (30/1/2024) mendatangi Mapolresta Padang guna melaporkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Dalam keterangannya pada media, Muhammad Tito, SH, MH, C.Med, salah satu pengacara yang mendampingi pedagang, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum Satpol PP tersebut diduga telah melanggar aturan dan patut dikenai sanksi pidana nantinya.
Dalam keterangannya, Muhammad Tito menambahkan bahwa barang pedagang yang disita tersebut tidak berada di jalan umum, dan merupakan gang Kampung Jao Dalam, serta pada saat penyitaan itu pedagang sedang tidak melakukan aktivitas dagang sama sekali.
“Tindakan yang dilakukan beberapa oknum Satpol PP tersebut patut diduga menyalahi prosedur dalam penyitaan barang,” ungkap Tito sapaan advokat rambut kuning ini.
“Dan kejadian penyitaan itu sendiri dilakukan pada saat pedagang tidak melakukan aktivitas dan tanpa pemberitahuan, dengan kata lain apa yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut bisa dikaitkan dengan pasal pencurian dan perampasan,” katanya lagi menimpali.
Sementara itu, pedagang yang barangnya disita atau dibawa oleh Satpol PP mengatakan dirinya menderita kerugian lebih kurang 2 juta rupiah.
“Gerobak, meja dan kursi saya diambil oleh Satpol PP tanpa pemberitahuan kepada saya,” ujar Leni salah satu pedagang minuman.
Leni juga menceritakan bahwa barang-barang yang diambil oleh Satpol PP itu terletak di jalan Kampung Jao Dalam 3, bukan di jalan Permindo.
“Kejadiannya pagi sekitar jam 8, dan barang-barang saya itu tidak terletak di jalan Permindo tetapi di lingkungan kami, di jalan Kampung Jao Dalam 3,” sambungnya.
Hal yang hampir sama juga disampaikan oleh Suroyo pedagang bakso, pihaknya juga menderita kerugian sebesar Rp 8 juta, di mana barang-barang untuk perlengkapan berdagang yang diangkut oleh Satpol PP terdiri dari meja dan kursi.
“Saya berharap semua barang saya dikembalikan karna itu semua adalah perlengkapan untuk berjualan saya,” harap pria paruh baya ini.
Sementara itu Ketua RW 5 Kelurahan Kampung Jao Dalam menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan oleh beberapa oknum penegak perda tersebut tidak sepatutnya dilakukan, karna penyitaan barang pedagang tersebut tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada perangkat lingkungan.
“Barang-barang pedagang yang disita dan dibawa itu berada di lingkungan warga yang seharusnya ada koordinasi dulu kepada kami,” ungkapnya.
“Adapun mengenai pelarangan berjualan saya minta harus ada solusi buat mereka, karena para pedagang itu berjualan hanya untuk menutupi kebutuhan ekonomi mereka bukan untuk cari kaya,” ulasnya menambahkan.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Padang Surya Jufri, S.Sos dari Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemerintah Kota Padang segera menyelesaikan persoalan menyangkut PKL yang berjualan di jalan Permindo ini.
“Saya meminta kepada Pemko Padang untuk mencarikan jalan keluar yang baik dan dengan cara persuasif serta diterima oleh para pedagang,” katanya pada media.
Terkait tidak berlakunya lagi Perwako 438 yang mengakibatkan para PKL tidak dapat legalitas lagi untuk menggelar dagangan mereka, Surya Jufri yang juga Ketua Partai Demokrat Kota Padang meminta pemko mencarikan solusi yang konkrit, agar masyarakat yang menggatungkan ekonominya dari berdagang kaki lima tidak mendapat imbas, yang menyebabkan terhentinya mata pencaharian para pedagang.
“Banyak alternatif guna mengakomodir kepentingan masyarakat khususnya pedagang di Permindo, seperti menyediakan relokasi yang representatif serta penataan pedagang agar tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Dari pantauan media di lapangan hari Kamis sore (30/1/2014), terlihat para pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Kreatif Permindo masih menggelar dagangannya di sepanjang jalan Permindo, meski dalam suasana ketakutan akan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Padang. (Hen)
Discussion about this post