Limapuluh Kota – Sidang lanjutan Praperadilan atas di Tersangka kan “RO” sesuai Surat Ketetapan Polres Limapuluh Kota, No. S.TAP/5/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020, di PN Tanjungpati, Jumat (21/2), selain bukti tertulis Termohon juga mengajukan 2 (Dua) orang Saksi dan 1 (Satu) orang Ahli di depan hakim Junter Sijabat,SH. MH.
Disampaikan Saksi Suaprid Oktaviandi,SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan,bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan dalam perkara dugaan tindak Pidana Penipuan; Bahwa Saksi telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/K/67/X/SEK SULIKI, tertanggal 22 Oktober 2019.
Lanjut, Saksi melanjutkan ih dengan penyelidikan dengan memiinta keterangan dari Pelapor dan Saksi-Saksi dan Ahli;
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2019 perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/K/67/X/SEK SULIKI, tertanggal 22 Oktober 2019 dilimpahkan dari Polsek Suliki ke Satreskrim Polrest 50 Kota;
Bahwa Saksi telah melakukan Permintaan Keterangan/Wawancara dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Lanjutan terhadap Zamhar Pasma Budi, Wiwing Nofri, Ade Nofio, Zul Khairat, Sesmi Elinda Barse Reonaldy, Yengki Irawan, Tera Suhendra, Ahli Prof. Dr. Elwi Danil, SH., MH;
Saksi mengakui belum melakukan pemeriksaan terhadap RO (Terlapor) baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dan begitu juga terhadap saksi Sesmi Elinda juga belum dilakukan pemeriksaan (Projustitia). Saksi tidak dapat menunjukkan dan tidak ada mengajukan bukti-bukti berupa kerugian sebesar Rp. 1.763.369.653,- (Satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) yang dialami oleh Zamhar Pasma Budi.
Dilanjutkan oleh saksi Armi Ariosa,SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
bahwa Saksi adalah Pengawas Penyidik yang sedang melakukan Penyidikan terhadap suatu perkara yang dilaporkan. Pada intinya, Saksi telah melakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/K/67/X/SEK SULIKI, tertanggal 22 Oktober 2019 dengan melakukan Permintaan Keterangan/Wawancara terhadap Saksi Pelapor dan Saksi Terlapor dan Saksi-Saksi lainnya termasuk juga kepada Ahli Prof. Dr. Elwi Danil, SH., MH.
Saksi Armi, mengakui belum memeriksa dan memintai keterangan terhadap Rezka Oktoberia (Terlapor) dan Saksi Sesmi Elinda dalam Tingkat Penyidikan. Menurut Saksi Penetapan Tersangka tidak harus memeriksa Tersangka terlebih dahulu dengan alasan kalau sudah ada 2 alat bukti permulaan sudah bisa meningkatkan status Saksi menjadi Tersangka.
Bahwa keterangan dari Saksi (Terlapor) tidak mutlak diperlukan untuk meningkatkan status Saksi menjadi Tersangka; Bahwa Saksi tidak bisa membuktikan dan tidak mengajukan bukti-bukti tertulis dipersidangan atas kerugian sebesar Rp. 1.763.369.653,- (Satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
Saksi Armi, menerangkan kalau Kasus atau Perkara Besar seperti perkara Rezka Oktoberia (Calon Legislatif) dan Zamhar Pasma Budi (Pengusaha) bisa ditarik Penyelidikan dan Penyidikannya di Polres Lima Puluh Kota dan aturan yang mengatur tentang itu tidak ada dan itu hanya berupa kebijakan.
Sementara itu PH RO, Jon Mathias,SH didampingi Mai Indrady,SH, menyampaikan terhadap keterangan 2 (Dua) orang Saksi yang dihadirkan oleh Termohon dipersidangan adalah Saksi TESTIMONIUM DE AUDITU, Keterangan karena mendengar dari orang lain, pada prinsipnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti dan saksi sebagaimana tersebut di atas tidak terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara A Quo.
Bahwa disamping itu Pemohon telah mengajukan keberatan dengan kehadiran 2 (Dua) orang Saksi yang diajukan oleh Termohon dengan alasan kedua orang Saksi tersebut adalah dari kalangan internal Polres Lima Puluh Kota yang tentu banyak sedikitnya tidak netral dan sudah pasti akan membela dan membenarkan tindakannya dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
Ahli Dr. H. SETIYONO, SH., MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebabagai berikut :
Bahwa Ahli dalam memberikan pendapat tidak konsisten dan selalu berubah-rubah;
Bahwa menurut Ahli dalam menentukan tindak pidana Penyidik harus melakukan proses :
Penyelidikan;
Penyidikan;
Harus didahulukan dengan SPDP;
Menemukan 2 alat bukti yang cukup;
Bahwa menurut Ahli Penyelidikan bukan merupakan Projustitia dan belum bisa menetapkan seseorang sebagai Trersangka;
Bahwa menurut Ahli kalau sudah diadakan Penyidikan baru bisa menentukan seseorang itu ditingkatkan menjadi Tersangka;Bahwa akan tetapi pendapat Ahli tersebut atas pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon mencabut lagi pendapat yang sebelumnya sudah jelas dan tegas dikatakan untuk menentukan status seseorang menjadi Tersangka harus dilakukan Penyidikan/Projustitia, dengan ralat yang mengatakan “sebaiknya diperiksa dulu sebagaiSaksi baru ditetapkan Tersangka, tapi kalau tidak bisa juga tidak apa-apa”;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pendapat Ahli sebagai keterangan di atas : Ahli tidak konsisten dengan pendapat yang dikemukakan dalam persidangan. Ahli dalam memberikan pendapat tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon dan selalu mengelak dan mengalihkan jawaban kepada hal-hal yang tidak dipertanyakan;
Bahwa untuk itu mohon kep ygada Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo untuk tidak menerima Pendapat Ahli dalam persidangan perkara a quo;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan perkara a quo, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai Konklusi dalam perkara a quo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Termohon (Kepolisian Negara RI Resort Lima Puluh Kota dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/K/67/X/2019/SEK Suliki, tertanggal 22 Oktober 2019 (BUKTI P-3, BUKTI P-5, BUKTI P-6, BUKTI P-7, BUKTI P-8, BUKTI T-1, BUKTI T-12, BUKTI T-15 DAN BUKTI T-16) belum melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon,
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Termohon tidak berpedoman kepada Pasal 24 ayat (1) Peraturan KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA yang mensyaratkan dalam melakukan Penyidikan dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan Saksi dengan Saksi, dengan alasan hal tersebut merupakan teknis penyidikan;
Bahwa dengan tidak dilakukannya konfrontasi pada proses Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) a quo, jelas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014;
Bahwa dengan demikian, Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan Termohon yang kemudian menetapkan Pemohon sebagai Tersangka batal demi hukum, karena bertentangan dengan prinsip hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior);
Bahwa berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyatakan Keterangan Saksi hanya akan menjadi alat bukti apabila disampaikan didepan persidangan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dihadapan persidangan Praperadilan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
1)Bahwa Saksi-Saksi yang diperiksa oleh Termohon baik di Polsek Suliki maupun di Polrest Lima Puluh Kota mengalami pengarahan dan intimidasi, sehingga para Saksi-Saksi tersebut memberikan keterangan yang tidak sebenar-benarnya kepada Termohon;
2)Bahwa ada keterangan yang berbeda dari beberapa orang Saksi-Saksi terhadap nilai nominal kerugian yang diklaim oleh pihak Termohon antara lain, Saksi Sesmi Elinda mengatakan kerugian sejumlah Rp. 1,5 M, Saksi Barse Rionaldy mengatakan kerugian sejumlah Rp. 1 M lebih, sementara Saksi Zamhar Pasma Budi sebagaimana BUKTI T-1, BUKTI T-12, BUKTI T-15, BUKTI T-16 yang juga merupakan BUKTI P-5, BUKTI P-6 BUKTI P-7 dengan jelas tegas menyatakan kerugian sebesar Rp. 1.763.369.653,- (Satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah)
3) Bahwa selanjutnya atas ketidak-konsistenan keterangan Saksi Zamhar Pasma Budi yang kemudian dipakai oleh Termohon untuk menetapkan Tersangka Pemohon, jika di cek silang dengan bukti transfer yang ada dalam Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 0503-01-027758-50-1 An. SRI REZEKI MULYANINGSIH sebesar Rp. 532.000.000,- (Lima ratus tiga puluh dua juta rupiah) sehingga dengan demikiam jelas dan nyata laporan tersebut terindikasi sebagai “Laporan Palsu;
Bahwa tindakan Termohon hanya mendengar dan menerima keterangan sepihak dari Saksi Pelapor (Zamhar Pasma Budi) yang secara nyata tidak sesuai antara keterangan Saksi yang satu dengan keterangan Saksi yang lainnya (Sesmi Elinda, Sri Rezeki Mulyaningsih, Barse Rionaldy, Lazuardi Eka Putra dan Rizki Akhlun), tidak sesuai antara keterangan Saksi dengan alat bukti berupa Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 0503-01-027758-50-1 An. SRI REZEKI MULYANINGSIH;
Bahwa Termohon tidak melakukan investigasi lebih lanjut guna menggali lebih jauh motif Laporan Saksi Zamhar Pasma Budi (Pelapor), pada hal sangat penting dilakukan oleh Termohon guna mendapatkan alasan yang mungkin yang dipergunakan oleh Zamhar Pasma Budi (Pelapor) untuk memberi keterangan yang tertentu, termasuk cara hidup dan kesusilaan Pelapor dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Bahwa dengan tidak diperiksanya Termohon dan Saksi Sesmi Elinda dalam tingkat Penydikan oleh Termohon adalah merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 24 ayat (1) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 : TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA yang menyatakan Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan Saksi dengan Saksi atau Saksi dengan Tersangka;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon didasarkan atas alat bukti yang bukan menjadi kewenangan Termohon, yaitu :
1.Alat bukti elektronik berupa percakapan antara pemohon dengan saksi pelapor yang berada dalam Handphone Merek Samsung Galaxi S7 Edge, Warna Gold, Model SM-G935DFD berikut dengan Sim Card Provider Telkomsel Milik Zamhar Pasma Budi sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP alat bukti elektronik bukanlah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP;
2.Bahwa Termohon mempergunakan alat bukti petunjuk dalam menetapkan status Tersangka kepada Pemohon. Pada hal alat bukti petunjuk merupakan alat bukti yang hanya boleh dipergunakan oleh hakim sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 188 ayat (3) KUHAP yang menyatakan : “Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan :
Bahwa Termohon tidak dapat menunjukan dan tidak ada mengajukan bukti tertulis yang membuktikan kerugian yang dialami oleh Zamhar Pasma Budi (Pelapor) sebesar Rp. 1.763.369.653,- (Satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);Bahwa Termohon dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan telah melakukan intimidasi terhadap Saksi-Saksi Sesmi Elinda, Sri Rezeki Mulyaningsih, Barse Rionaldy, Lazuardi Eka Putra dan Rizki Akhlun;
Bahwa terhadap intimidasi yang dilakukan oleh Termohon pada waktu penyelidikan dan penyidikan terhadap Saksi Sesmi Elinda, Sri Rezeki Mulyaningsih, Barse Rionaldy, Lazuardi Eka Putra dan Rizki Akhlun sedang diproses di Propam Mabes Polri di Jakarta,
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dalam Kesimpulan (Konklusi) ini, dengan ini Pemohon mohon kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tertanggal 29 Januari 2020 atas nama REZKA OKTOBERIA (PEMOHON) TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
Memerintahkan TERMOHON (Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Lima Puluh Kota) untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tertanggal 29 Januari 2020 atas nama REZKA OKTOBERIA (PEMOHON);
Memerintahkan TERMOHON (Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Lima Puluh Kota) untuk tidak melimpahkan berkas perkara tindak Pidana atas nama REZKA OKTOBERIA sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tertanggal 29 Januari 2020 ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pati;
Menghukum TERMOHON (Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Lima Puluh Kota) untuk TUNDUK dan MENTAATI putusan ini;
Mengembalikan HARKAT dan MARTABAT PEMOHON dalam keadaannya seperti semula;
Menghukum TERMOHON (Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Lima Puluh Kota) untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas pemeriksaan perkara ini atau apabila Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). (BBZ)
Discussion about this post