Sarolangun, Jambi — Pj Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si tindaklanjuti dua arahan kebijakan pelaksanaan anggaran tahun 2025, pencadangan dana transfer dan pembatasan dan pemotongan belanja lainnya, Jumat (21/01/25).
Menindaklanjuti surat edaran (SE) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per tanggal 11 Desember 2024. Dan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025 Tanggal 22 Januari 2025, Pj Bupati aka segera tindaklanjuti mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun 2025.
“Anggaran transfer itu jika kita buka struktur APBD, pendapatan di dalam itu ada pendapatan asli daerah (PAD), ada pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” pungkas Pj Bahri.
Pendapatan transfer, itu dari pemerintah pusat diminta ditindaklanjuti sebagai tindaklanjut rapat kabinet pada tanggal 06 November 2024.
“Di situ diminta agar dana transfer dari alokasi untuk pembangunan infsrastruktur alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), DAU Non Irmak untuk pendidikan non gaji dan Dana Desa,” jelas Pj Bahri melanjutkan.
Pj Bupati kembali menjelaskan, di sini pemerintah daerah diminta atau diintruksikan untuk melakukan tindak lanjut sebagai berikut :
Pertama, mencadangkan sebagian belanja transfer untuk infrastruktur diperkirakan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, DAK fisik dan tambahan insfrastruktur
“Di Sarolangun yang terkait adalah DBH, DAU, DAK fisik, itu satu minta dicadangkan sebagian. Cadangkan ini kan presentasennya kita belum tahu berapa persen,” ujar Bahri.
Kemudian setelah dicadangkan anggaran itu, Pemkab Sarolangun diintruksikan lakukan pada poin 2.
Kedua, melakukan pencadangan guna memperhatikan belanja pegawai diprioritaskan bayar gaji, belanja operasional, misalkan layanan daya dan jasa, bayar listrik dan air wajib harus dianggarkan. Dan belanja jasa honorer (PPPK) diutamakan agar pelayana tidak terganggu.
“Kemudian pembayaran pinjaman, kalau daerah ada lakukan pinjaman itu diprioritaskan tidak boleh diganggu,” pungkasnya.
Dilanjutkan, ketiga, transfer ke daerah berupa Dana Desa juga diminta untuk difokuskan percepatan pengentasan kemiskinan.
Keempat, diminta belanja transfer yang dicadangkan tersebut disimpan menunggu petunjuk.
“Besarannya yang dicadangkan tersebut kita kan belum tau nih, kita disuruh mencadangkan tapi kita belum tau presentasennya. Nah di sini diperintahkan besaran transfer ke daerah yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut,” paparnya.
Selanjutnya kemudian, tranferan ke daerah yang dicadangkan itu dapat direlokasi, dirubah program kegiatannya dan digunakan sesuai dengan prioritas ke depan yang akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI.
Daerah diminta untuk menetapkan APBD dengan merujuk pada Pepres Nomor 201 Tahun 2024 tentang rincian APBN 2025.
Selanjutnya, daerah diminta menunda proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari dana yang dicadangkan.
“Diminta tidak boleh dilaksanakan, setelah kita cadangkan, kan akan kita rubah program kegiatannya, proses perubahan ini nanti mendahului perubahan APBD. Nanti ada pemberitahuan pada Desember,” jelas Bahri kembali.
Kemudian, setelah surat edaran tindaklanjut arahan presiden mengenai APBN tahun 2025. Maka per tanggal 22 Januari 2025 Presiden RI mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Di sini presiden meginstruksikan bupati/Walikota untuk melakukan, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, study banding, pencetakan, publikasi, seminar, FGD itu ditiadakan.
Kemudian belanja perjalanan dinas dipotong 50% membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang jelas. (Pen)
Discussion about this post