OKU Selatan — Awal kisah Sutarman (STM) warga Anugerah Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kab. OKU Selatan ini ditinggal istrinya berinisial FB yang berstatus sebagai istri sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibuktikan dengan surat nikah resmi yang dimilikinya.
Sungguh nahas nasib STM, wanita pujaan hatinya diketahui menikah lagi secara siri dengan pria lain (nikah tidak terdaftar di catatan sipil dan Kantor Urusan Agama) langsung memantik pertanyaan publik.
Seorang istri sah yang diduga karena faktor ekonomi, tega meninggalkan suami dengan memboyong kedua buah hati hasil perkawinannya dengan STM ke rumah orang tuanya di Tanjung Bulan, Kec. Pulau Beringin, Kab. Oku Selatan, Prov. Sumatera Selatan.
STM menceritakan muasal FB meninggalkan rumah hanya sekedar bermalam ke kampung halamannya, demikian permasalahan rumah tangga itu dimulai.
Bukan waktu yang singkat, pasangan yang menikah di tahun 2009 ini telah dikaruniai dua buah hati yakni RZ (masih mengeyam bangku SMP) dan RA (umur 5 tahun).
Diceritakan STM, sudah 2 tahun kepergian sang istri meninggalkan dirinya. Seiring hal itu pun sudah berkali kali pula usaha sang suami meminta FB pulang untuk hidup bersama, namun selalu ditolak dengan alasan anak mereka bersekolah di Tanjung Bulan.
“Saya sudah berulang kali meminta sang istri FB pulang tinggal bersama namun tidak digubris,” papar STM.
Lanjut STM menjelaskan, sekira seminggu yang lalu dirinya masih mengantarkan belanja anak-anaknya, sedangkan perihal FB yang menikah lagi dengan pria lain itu di luar sepengetahuan dirinya dan keluarga besar.
Justru jelasnya, kabar FB menikah lagi dengan pria lain justru dia dapatkan dari RZ, anak tertua. “Kabar (menikah lagi itu saya dapat dari anak tertua kami RZ,” sesal STM ikhwal berita awal yang didapat.
Di lain pihak, FB yang berhasil dikonfirmasi tim media di kediaman orangtuanya, bersama keluarga dan didampingi kepala desa setempat,
membenarkan perihal pernikahan siri itu.
Di sana mencuat alasan bahwa STM telah dua tahun tidak pernah menafkahinya, itu terjadi selama sang istri tidak lagi tinggal dengan suami (STM), begitu juga saat dia hidup bersama dengan kondisi serba kekurangan.
Kepada awak media, keluarga FB yang diwakili kades setempat mengungkapkan beberapa perangai STM di keluarga dan ditengah masyarakat.
“Benar FB telah menikah siri, saya sebagai Kades Tanjung Bulan dan keluarga menyaksikan pernikahan itu, dan hal tersebut terjadi karena STM selama dua tahun tidak menafkahi keluarga,“ jelas Mulkan kepada awak media.
Belum lagi tingkah laku STM, terang kades, yang katanya sering berbuat onar di tengah masyarakat. Namun saat pewarta menanyakan surat cerai antara FB dan STM, pihak keluarga dan kades tidak bisa membuktikan.
Ditilik dari pasal pernikahan pasangan yang menikah lebih dari sekali tanpa sepengetahuan pasangan yang sah,
seseorang di hadapkan dengan Pasal 279 KUHP dengan konsekwensi hukum yang berlaku.
Kepada awak media, STM menyampaikan harapannya di tengah hancurnya rumah tangganya bersama FB yang diduga ada campur tangan pihak ketiga.
Kepada aparat penegak hukum STM berharap agar penyelesaian atas status FB sebagai istri yang belum ia cerai sesuai undang undang yang berlaku mendapat kejelasan.
“Kami sekeluarga besar merasa tidak dihargai, dan mohon kepada penegak hukum dan pihak pihak terkait untuk kiranya dapat membantu menyelesaikan kisruh dalam rumah tangga kami,” terang STM pada awak media. (SRY/tim)
Discussion about this post