Pariaman — Berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 Suhatri But-Rahmang akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2025.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi saat membuka rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, bertempat di ruang rapat kantor DPRD Padang Pariaman, pada Rabu (15/01/24).
“Nantinya DPRD akan menyampaikan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman dimaksud, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang mengungkapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Padang Pariaman yang telah mempercayakan nahkoda kepemimpinan kepada Suhatri Bur- Rahmang selama 4 (empat) tahun terakhir.
“Perjalanan panjang kami akan segera tuntas dalam beberapa pekan kedepan. Kita telah membangun sinergi dengan sangat harmonis melangkah bersama dalam pembangunan, bersatu padu bahu membahu memberikan pelayanan kepada masyarakat Padang Pariaman,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, ia mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman terpilih periode 2025-2030 John Kenedy Aziz dan Rahmat Hidayat yang telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis 09 Januari lalu.
“Kami berharap Kabupaten Padang Pariaman yang kita cintai terus melaju menuju Padang Pariaman yang sejahtera, semoga seluruh elemen masyarakat dapat memberikan dukungan sepenuhnya kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru sebagai mana dukungan yang telah diberikan sebelumnya kepada kami,” tutupnya.
Rapat Paripurna yang digelar secara terbuka ini, turut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Padang Pariaman, Forkopimda, Pimpinan KPU dan Bawaslu padah Pariaman.
Selain itu tampak juga hadir Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, Sekretaris Dewan beserta jajaran, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Ketua KPU Padang Pariaman, dan Camat Se Kabupaten Padang Pariaman.
Rapat ditutup dengan penandatangan berita acara rapat paripurna didampingi oleh Pimpinan DPRD dan disaksikan oleh peserta rapat.
Untuk diketahui, rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD ; Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. **
Discussion about this post