Sarolangun – Anggota DPRD Sarolangun H. Muhammad Syaihu selaku Ketua Komisi I DPRD Sarolangun sentil dan kritik keras keberadaan Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP, M.Si, yang terindikasi jarang berada di Kabupaten Sarolangun, Selasa (14/01/25).
Menurut Muhammad Syaihu, tentu keberadaan Pj Bupati Sarolangun sangat menentukan dalam keberlangsungan roda pemerintahan Kabupaten Sarolangun, guna menopang laju pembangunan daerah.
“Kita melihat belakangan ini saudara Pj Bupati Sarolangun jarang di tempat. Kemarin ke Sulawesi, hari ini ke Sumedang. Kita mengkritik itu seharusnya lebih siap melaksanakan tugas di daerah, ini malah jarang di tempat dan ada beberapa pejabat eselon II sudah seolah jadi ajudan, itu kita sayangkan,” katanya, Selasa (14/01/2025) kepada media ini.
“Ini malah Pak Pj kita tiap minggu ke luar daerah, ke Jakarta, Sulawesi, bahkan kemarin undangan rapat pak gubernur soal batubara, Pj Bupati Sarolangun tidak hadir, ada apa ini,” kata dia menambahkan.
Mirisnya keberadaan Pj Bupati terindikasi jarang di tempat itu, kembali disebutkan politisi partai PKN ini.
Dengan hal tersebut, DPRD Sarolangun kerap kali harus menunda rapat paripurna dalam pembahasan penting untuk pembangunan daerah, dikarenakan keberadaan Pj Bupati Sarolangun tidak berada di Sarolangun atau terindikasi sedang berada di luar daerah.
“Sudah beberapa kali juga rapat paripurna DPRD Sarolangun harus ditunda karena keberadaan Pj Bupati Sarolangun tidak ada di tempat, itu juga sangat kami sayangkan,” pungkasnya.
Kembali dijelaskan Muhammad Syaihu, secara politik etis, seharusnya seorang kepala daerah tidak boleh berada seringkali di daerah lain dalam waktu yang lama, apalagi bukan dalam kaitan dengan tugas sebagai kepala daerah.
Ditekankan beliau, perlu diingat bahwa kepala daerah sudah menyatakan sumpah jabatan untuk total melayani daerah yang dipimpinnya.
“Kepala daerah adalah pelayan daerah yang perlu total melayani daerah selama 24 jam,” ujarnya.
Pun demikian, Muhammad Syaihu juga mengharapkan agar adanya sanksi yang tegas kepada kepala daerah yang terindikasi jarang berada di daerahnya, bisa sanksi administrasi berupa teguran ataupun sebagainya.
Sehingga demikian, terkesan banyak penjabat kepala daerah yang tidak berdomisili di daerah setempat mereka dimandatkan, untuk memimpin dan menerima aspirasi masyarakat.
“Saya harapkan agar ke depan lebih siap dalam melayani daerah, dan kita banyak menerima keluhan masyarakat,” tutup H. Muhammad Syaihu. (Pen)
Discussion about this post