Pariaman — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman resmi menggelar pleno terbuka penetapan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman terpilih periode 2025-2030, pada Kamis (9/1/2025).
Hal itu sesuai dengan surat KPU Nomor: 24/PL.02.07-SD/06/2025, tanggal 6 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota serentak tahun 2024 .
Di sana dijelaskan bagi KPU daerah yang wilayah kerjanya tidak terdapat permohonan PHP ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih 3 hari setelah surat KPU diterbitkan.
Ketua KPU Kota Pariaman menjelaskan, setelah melakukan pleno terbuka penetapan pasangan calon ini, pihaknya akan meneruskan salinan putusan penetapan pemenang pasangan calon terpilih, untuk diserahkan ke DPRD setempat pada Jumat (10/1/25).
“KPU menetapkan Yota Balad, S.STP, MM dan Mulyadi, S.Ap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pariaman terpilih. Salinan putusan ini akan diserahkan ke DPRD Kota Pariaman, Jumat tanggal 10 Januari 2025 untuk disahkan,” terang Ali Unan saat konferensi pers usai pleno penetapan pasangan calon, Kamis (9/1/25).
Lebih jelas Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan menerangkan, penetapan pasangan calon yang dihasilkan melalui rapat pleno terbuka dengan berita acara nomor 03/PL.02.7.BA/1377/2025 ini, sudah ditandatangani 5 Komisioner KPU Kota Pariaman.
Sementara Ali Unan menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu ketetapan kepastian waktu pelantikan pasangan calon terpilih.
Menurutnya, penetapan pelantikan pasangan calon terpilih dijadwalkan akan diselenggarakan serentak pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang. Namun hingga saat ini, wacana pelantikan yang sejatinya telah ditetapkan melalui Perpres itu konon diundur pada bulan Maret dengan tanggal belum diketahui.
“Untuk sementara jadwal pelantikan masih ditetapkan pada tanggal 10 Februari ini sesuai dengan peraturan presiden yang berlaku. Namun kita tidak tau kapan wacana pelantikan itu diundur. Dan KPU Kota Pariaman belum menerima surat keputusan tersebut,” terang Ali Unand. (IDM)
Discussion about this post