Pariaman — Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Asmuddin selaku Hakim Ketua, Mirdin Alamsyah dan Masrizal selaku Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Padang menguatkan vonis putusan Pengadilan Negeri Pariaman terhadap 7 pejabat ASN Pemko Pariaman yang didakwa melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Putusan banding yang keluar Kamis, 19 Desember 2024, nomor: 530/Pidsus/2024/PT Pdg itu mengadili 7 orang terdakwa di antaranya: Azman; Devi Hariandi; Devi Hastuti; Febriady Hariko; Budi Hendriadi; Roestri Zaelvi dan Rosnaini.
Masing-masing terdakwa divonis dengan putusan Pengadilan Negeri Pariaman nomor: 272/Pidsus/2024/PN Prm yang dimintakan banding dengan vonis 2 bulan kurungan penjara serta denda Rp 1 juta.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Pariaman terkait kasus pidana Pilkada yang menjerat tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pariaman.
Ketujuh ASN tersebut dijerat atas kasus pidana pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Vonis dijatuhkan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12).
Hakim memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 bulan penjara. (IDM)
Discussion about this post