Bukittinggi — Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) kepada pihak perorangan sebagai pengganti dokumen kegiatan Swakelola Dinas, yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA-BK) Wilayah Utara propinsi Sumatera Barat dalam kurun waktu 4 tahun berturut-turut (TA 2021-2024), diduga berpotensi rugikan keuangan Negara.
Hal ini dikatakan oleh Kasi OP SDA-BK Wilayah Utara propinsi Sumatera Barat Sofian Tanjung kepada wartawan, bahwa SPUB yang dikeluarkan oleh Kepala Balai SDA-BK bisa berpotensi merugikan keuangan negara, dikarenakan dalam perjanjian SPUB tersebut diduga tidak menggunakan analisa kontrak kerja yang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Kontrak SPUB yang dimaksud, tidak seluruhnya mengakomodir analisa pekerjaan, di mana analisa alat berat tidak mereka masukan ke dalamnya, namun anehnya analisa upah dan bahan, termasuk BBM dimasukkan. Nah, pertanyaannya pekerjaan apa yang banyak menggunakan BBM, sementara di lapangan pekerjaan dilakukan menggunakan alat berat milik negara, padahal pekerjaan tersebut sudah di-SPUB-kan kepada pihak perorangan, ” paparnya saat menjelaskan kepada wartawan.
Tanjung juga mengatakan bahwa SPUB yang dibuat oleh Kepala Balai SDA-BK tidak sesuai dengan regulasi yang ada sebab perorangan yang ditunjuk dalam SPUB bukanlah orang yang cakap dibidangnya.
“Dalam SPUB yang dikeluarkan, itu menyangkut pekerjaan yang metodologinya menggunakan alat berat, contohnya pengangkatan sedimen dan perluasan jaringan sungai yang memang pekerjaan nya mengharuskan penggunaan alat berat, sebab tidak bisa lagi dilakukan menggunakan tenaga manusia. Nah disini tentu perlu tenaga penerima upah sebagaimana maksud dikeluarkan nya SPUB tersebut. Nah, jika tenaga kerja yang dibutuhkan menyangkut pekerjaan alat berat, tentunya yang menerima dan menandatangani kontrak SPUB seharusnya seorang operator alat berat yang memiliki sertifikat toh, sementara ini kan tidak,” tanyanya heran.
Lanjut Tanjung menjelaskan, bahwa saat dirinya memeriksa seluruh laporan berkas SPUB yang ada di Seksi/bidangnya, dirinya juga menemukan bahwa ada satu nama perorangan yang menerima beberapa kontrak SPUB dari Kepala Balai SDA-BK yang terjadi dua tahun anggaran berturut-turut.
“Ini yang anehnya, ada satu nama perorangan yang mengikat perjanjian SPUB dengan Kepala Balai, di mana perorangan tersebut tinggal di Kota Bukittinggi, sementara kontrak SPUB-nya menyasar sampai ke wilayah Padang dan Padang Pariaman. Di samping itu, tanda tangan yang dibubuhkan dalam kontrak SPUB pun berbeda-beda dan dicurigai juga memiliki perbedaan yang cukup jauh dengan KTP perorangan yang dimaksud,” jelasnya sambil menggelengkan kepala.
Selaku Kasi OP Sungai yang setiap tahun anggaran selalu menandatangani Surat Perjanjian Kinerja bersama Kepala Balai SDA-BK Wilayah Utara propinsi Sumatera Barat, Tanjung berharap hal ini bisa menjadi perhatian serius dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Propinsi Sumbar, dan bahkan sekalipun Gubernur Sumatera Barat untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Balai SDA-BK Wilayah Utara, agar potensi dugaan kerugian negara dan hal yang tidak diinginkan, tidak terjadi.
“Saya hanya berharap, seluruh anggaran yang telah di poskan pada Balai SDA-BK Wilayah Utara ini betul-betul digunakan untuk kemaslahatan masyarakat dibawah wilayah kerja Balai SDA-BK Wilayah Utara, dan bukannya pihak-pihak tertentu saja, sehingga pelayanan yang menjadi kewajiban bagi Balai SDA-BK Wilayah Utara propinsi Sumatera Barat ini bisa tercapai sesuai fungsinya,” tambahnya.
Lain halnya Kepala Balai SDA-BK Wilayah Utara Propinsi Sumatera Barat, Hendri Yulindra, saat dimintakan keterangannya seputar syarat perseorangan ditunjuk dalam SPUB apakah musti memiliki keahlian khusus, kepada wartawan justru membantah bahwa penunjukan perorangan dalam SPUB tersebut tidak harus memiliki keahlian khusus sebagai syarat ditunjuknya dalam SPUB.
“Mereka ditunjuk hanya untuk mengawasi saja kok Pak, sebab kan sudah ada operator yang bekerja,” bantahnya. Hendri mengibaratkan bahwa perorangan yang dimaksud itu, syaratnya cukup mampu mencarikan BBM untuk alat berat saja, dan perorangan yang ditunjuk juga merupakan orang setempat yang disepakati masyarakat dan walinagari setempat di mana lokasi pekerjaan dilakukan.
“Gini loh Pak, seandainya pihak Dinas langsung yang mengerjakan pekerjaan tersebut dengan cara swakelola dinas, kita kan juga butuh orang setempat untuk menjaga alat di lokasi saat kita datangkan dan tempatkan selama pekerjaan berlangsung. Nah, selama ini kita juga bayar tuh orang setempat untuk jagain alat berat kita, belum lagi pemuda-pemuda ataupun premannya yang meminta untuk pengadaan BBM yang kadang harganya semau mereka yang sering bikin mita kewalahan menyesuaikan harga sesuai aturan analisa. Nah, karena menimbang itu semua makanya lebih baik kita alihkan saja ke kontrak SPUB, dengan catatan yang ditunjuk dalam kontrak SPUB adalah perorangan yang diusulkan oleh walinagari setempat Pak,” jelasnya meyakinkan wartawan.
Hendri juga mengatakan bahwa SPUB yang dikeluarkan itu sifatnya sangat sederhana, dan tidak berbelit-belit. “SPUB itu merupakan kontrak mini Pak, semua analisa yang dibutuhkan kita masukkan kok, kecuali pajak dan alat berat, sebab alat berat itu kan kita pinjamkan saja dengan catatan jika rusak, itu merupakan tanggung jawab pemegang SPUB, jadi ya sesederhana itu. Nah, setelah kita lakukan, malahan biayanya justru lebih sedikit dari pencapaian kubikasi yang kita hitung. Dan kentungan yang kita capai dalam menggunakan sistim SPUB ini sudah kita buktikan beberapa tahun terakhir ini loh, sebab jika dihitung dari perencanaan awal, malah target realisasinya justru melebihi target malahan,” katanya.
Dirinya juga menyarankan agar Wartawan juga meminta penjelasan lebih rincinya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perihal teknis dilakukannya SPUB tersebut supaya informasi yang beredar luas ditengah masyarakat tidak simpang siur. “Gini deh Pak, seluruh teknis dilakukannya SPUB ini, itu lebih dipahami oleh PPTK Dinas, lebih baik Bapak juga tanyakan hal ini kepada PPTK, agar informasi ini bisa terang, jadi gak simpang siur gitu kan Pak,” pungkasnya.
Namun permintaan Hendri tersebut tidak diterima begitu saja oleh PPTK Balai, dan lebih memilih untuk menyerahkan seluruh keterangan kepada Kepala Balai SDA-BK Wilayah Utara Propinsi Sumatera Barat. (Jhon)
Discussion about this post