Kota Pariaman — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Pariaman Mursalim secara resmi membuka kegiatan “Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Klinik Pengadaan Barang Dan Jasa (KIPANG) Tahun 2024” di Aula Balaikota Pariaman, Senin (12/12/2024).
Kegiatan yang digelar oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman ini digelar selama dua hari dimulai tanggal 16 s/d 17 Desember 2024, dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan UPTD, Ketua Asosiasi, KADIN, HIPMI, Para Pengrajin, PPK Perangkat Daerah dan seluruh Peserta Forum Konsultasi Publik, dengan menghadirkan Narasumber dari Bagian Administrasi dan Pembangunan/UKBPJ.
Dalam sambutannya, Mursalim sampaikan ucapan terima kasih kepada panitia pelaksana dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman atas terselanggaranya acara FKP ini.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan FKP ini karena kegiatan ini merupakan sebuah bentuk komitmen dan keseriusan dari Perangkat Daerah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya layanan Klinik Pengadaan Barang dan Jasa (KIPANG),” sebutnya.
Mursalim menjelaskan kegiatan FKP ini merupakan tindaklanjut dari amanah Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, serta merupakan kegiatan dalam bentuk dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas penyelenggaraan untuk meningkatkan kualiatas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kepada seluruh peserta, saya berharap agar dapat mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dengan serius, fokus dan penuh rasa tanggung jawab sehingga dapat meningkatkan efesiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Layanan KIPANG serta dalam pelaksanaan tugas di setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu Lia Lestari selaku Kabag Organisasi dan panitia acara mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, peningkatan kualitas kebijakan, penyusunan kebijakan yang lebih inklusif, membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, serta mendorong kebijakan berbasis bukti.
“Pelaksanaan kegiatan FKP dapat dibagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap pra pelaksanaan, tahap pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan,” ulasnya.
Setelah kegiatan selesai, Lia Lestari berharap kepada peserta yang hadir agar bisa mewujudkan penyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait penyelenggaraan pelayanan.
“Dan bagi masyarakat adalah memberikan umpan balik dalam rangka perbaikan pelayanan publik, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil FKP. Kemudian bagi penyelenggara layanan adalah mengumumkan hasil tindak lanjut FKP, dan melaksanakan tindak lanjut rekomendasi FKP,” pungkasnya. (Desi)
Discussion about this post