Padang — UPTD KPSDKP Sumbar selama tahun 2024 ini berupaya meningkatkan pengawasan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) di wilayahnya.
Ihwal itu diakibatkan karena masih banyaknya pelaku usaha yang belum paham dan mengerti terkait dengan pemanfataan SDKP dalam kawasan konservasi seperti izin PKKPrL.
Menurut Kepala UPTD KPSDKP, Wandi Afrizal, S.Pi, M.Si, perlu sosialisasi dan pendataan menyeluruh terhadap pelaku usaha resort dan tempat wisata dalam konservasi.
“Jadi kita perlu sosialisasi dan pendataan menyeluruh terhadap pelaku usaha resort dan tempat wisata dalam kawasan konservasi. Sebab kurangnya SDM dalam bidang pengawasan memerlukan peningkatan dan penambahan kompetensi di bidang pengawasan SDKP,” ulasnya, Minggu (8/12/24).
Sejauh tahun 2024 ini, UPTD KPSDKP telah melakukan berbagai langkah pencegahan dengan meningkatkan pengawasan, baik itu bidang sumber daya (SD) perikanan ataupun kelautan.
Adapun pengawasan SD perikanan yang dilakukan ialah, pencegahan
ilegal fishing (penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai regulasi dan tidak ramah lingkungan. Sedangkan pengawasan SD kelautan, UPTD KPSDKP telah melakukan pemeliharaan WP3K, di antaranya PKKPRL, Terumbu Karang, Mangrove, Pasir Laut.
Sementara, lanjut Wandi, tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan itu adalah melayangkan surat teguran terhadap pelaku usaha perikanan tangkap maupun pelaku wisata.
“Dan diperkuat dengan surat pernyataan untuk nahkoda dan penyitaan alat tangkap,” terangnya mengakhiri. (En)
Discussion about this post