Sarolangun, Jambi — Sosialisasi teknis kapangkatan pengelolaan fungsional pencantuman gelar akademik peninjauan masa kerja bagi PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun tahun 2024, berlangsung selama satu hari bertempat di aula Hotel King, Jum’at (06/12/24).
Acara sosialisasi kali ini dibuka secara langsung oleh Pj Bupati dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H. Muhammad, S.Ag, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) Wilayah VII BKN Palembang, Drs. Margi Prayitno, MA beserta jajaran selaku pemberi materi sosialisasi.
Juga tampak hadir langsung Kepala Badan BKPSDM Sarolangun Linda Novita Hirawati, SH, MH, Sekban BKPSDM Akhyar, Kabid Mutasi BKPSDM Kaprawi, S.Hi, MH, MM, dan seluruh peserta sosialisasi Kasubag Umum Kepegawaian di Lingkup Pemkab Sarolangun.
Dalam sambutannya, Kaban BKPSDM sampaikan bahwa penataan birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah, yang salah satu tujuannya adalah penyederhanaan demokrasi.
Kebijakan ini dapat berdampak terhadap perubahan pengaturan manejemen pada instansi pemerintah.
Sebagaimana dalam referendum nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS, telah diatur 14 poin menejemen PNS, mulai dari penyesuaian dan penetapan kebutuhan sampai kepada perlindungan.
BKPSDM sebagai instansi yang mengurus kepegawaian dan tentunya BKPSDM Sarolangun bertanggung jawab terhadap pelaksanaan menejemen PNS yang dimaksud.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Sarolangun memiliki 3.776 Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di 42 instansi dalam Kabupaten Sarolangun.
“Tentunya tugas tersebut menjadi berat apabila hanya dilakukan oleh BKPSDM sendiri,” jelasnya.
Di setiap perangkat daerah memiliki Kasubag Umum Kepegawaian yang bertugas mengurusi urusan kepegawaian di lingkup internal masing-masing.
“Oleh sebab itu, untuk memudahkan pelaksanaan tugas pengurusan kepegawaian di setiap perangkat daerah, BKPSDM memandang perlu dilakukan peningkatan kompetensi teknis para Kasubag Umum dan Kepegawaian dalam menjalankan menejemen PNS di lingkup internal instansi masing masing,” terangnya.
Lantas dalam sambutan ditambahkan oleh Kakanreg VII BKN Palembang, sosialisasi teknis ini sangat oenting mewujudkan ASN yang lebih profesional.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempunyai tugas menetapkan kinerja pemerintah, pembinaan dalam penyelenggaraan, pelayanan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen PNS.
“Salah satu contoh yang dilakukan BKN dalam pembinaan adalah salah satunya sosialisasi seperti ini. Bimbingan teknis atau juga Workshop persentasi terkait peraturan kepegawaian,” jelas Kakanreg VII Palembang Drs. Margi Prayitno, MA dalam sambutannya.
Visi BKN adalah mewujudkan pengelolaan ASN yang profesional dan berintegritas untuk mendukung tercapainya Indonesia Maju bermartabat, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan UU.
Oleh sebab itu melalui kegiatan sosialisasi diharapkan dapat terwujudnya pengalaman ASN yang profesional dari sisi kapasitas, kapabilitas maupun kompentensinya. (Pen)
Discussion about this post