Padang Pariaman — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman bersama tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polisi, Dishub dan Pol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) selama masa tenang Pilkada Serentak 2024, Minggu (24/11/2024).
Kegiatan diawali dengan apel siaga pengawasan yang digelar di Lapangan TK-SD Limpato, dan kemudian dilanjutkan dengan penertiban APK.
Apel tersebut dihadiri berbagai unsur penting, seperti Wakapolres Padang Pariaman Kompol Indra, Kapolsek Nan Sabaris, Kepala Inspektur, Ipda Marjan selaku pelaksana upacara, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI-Polri, Panwascam se-Kabupaten Padang Pariaman, dan jajaran Bawaslu serta KPU.
Pembersihan APK dan APS dilakukan ke seluruh tempat tersebar di empat kecamatan, di 71 desa dan kelurahan dengan membentuk lima tim.
“Masa tenang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024 ini menjadi momen penting untuk memastikan netralitas dan kondusivitas menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024),” sebut Roza Mendes Komisioner KPU Padang Pariaman Armendes.
Pembersihan APK dan APS, sambung Roza Mendes, menjadi salah satu prioritas utama untuk memastikan netralitas dan kondusivitas menjelang hari pencoblosan. Ia meminta kepada seluruh jajaran penyelenggaraan pemilu bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada APK maupun APS yang tersisa di area publik.
“Kami harapkan seluruh jajaran, mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS, dapat melaksanakan tugas ini dengan baik. Tidak boleh ada APK atau APS yang tersisa di lapangan, karena ini dapat memicu potensi permasalahan,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, menurutnya keberadaan APK atau APS yang tidak segera dibersihkan dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menimbulkan isu negatif, yang berisiko menciptakan suasana tidak kondusif di masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa untuk memastikan kelancaran kegiatan ini.
“Kami ingin semua pihak mematuhi aturan dan memastikan bahwa lingkungan bersih dari alat peraga, sehingga masa tenang benar-benar menjadi momen refleksi bagi masyarakat tanpa gangguan visual atau politik,” katanya menambahkan.
Selain pembersihan APK dan APS, KPU Padang Pariaman juga akan terus memantau situasi di lapangan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran selama masa tenang.
Langkah ini diambil agar pemungutan suara pada 27 November 2024 dapat berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Pembersihan APK dan APS diharapkan tidak hanya menjaga estetika wilayah, tetapi juga mendukung terciptanya suasana kondusif selama proses Pilkada berlangsung. (Syh)
Discussion about this post