Padang – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2025 disepakati sebesar Rp2,86 triliun. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung pada Jumat malam, 22 November 2024.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Osman Ayoeb, Jupri Makdang, dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar. Rapat juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Padang Tuanku Andree H. Algamar, Pj Sekda Yosefriawan, kepala OPD, camat, serta unsur Forkopimda.
Rapat paripurna ini terdiri dari dua agenda. Agenda pertama, yang dimulai pukul 19.00 WIB, membahas penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Agenda kedua dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap APBD 2025.
“Setelah absensi diperiksa, kami nyatakan rapat memenuhi syarat untuk dilaksanakan,” ujar Muharlion, membuka rapat yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dalam agenda kedua, juru bicara dari masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap APBD 2025. Setelahnya, dokumen pendapat akhir diserahkan kepada pimpinan rapat.
Setelah pembahasan selesai, DPRD dan Pemko Padang resmi menyetujui APBD Kota Padang TA 2025 senilai Rp2,86 triliun. Semua fraksi yang berjumlah delapan menyatakan persetujuannya.
Pj Wali Kota Padang Tuanku Andree H. Algamar menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Padang atas dukungan terhadap pengesahan APBD. Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh kepala OPD untuk menindaklanjuti masukan dari fraksi-fraksi DPRD.
“Masukan dari seluruh fraksi akan menjadi acuan penting bagi kita untuk melanjutkan pembangunan di Kota Padang tahun depan,” ujar Andree. Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran untuk mendukung program makan bergizi sehat sesuai pedoman Permendagri No. 15 Tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyebutkan bahwa dokumen RAPBD yang disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. “Proses evaluasi hingga penetapan Perda dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) membutuhkan waktu sekitar satu bulan. APBD ini akan efektif diberlakukan mulai 2 Januari 2025,” jelasnya.
Dengan pengesahan ini, Kota Padang siap melaksanakan berbagai program pembangunan untuk tahun 2025 demi kesejahteraan masyarakat. Adv
Discussion about this post