Pariaman — Genius Umar belum merilis daftar harta kekayaannya sebagai calon kepala daerah. Padahal, pelaporan harta kekayaan calon kepala daerah adalah bukti transparansi keterbukaan publik dan syarat wajib pencalonan. KPK mengingatkan setiap calon kepala daerah (cakada) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya.
Hal itu berdasarkan Dalam UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme telah diatur kewajiban bagi para penyelenggara negara untuk mengumumkan dan melaporkan harta kekayaan baik sebelum dan setelah menjabat. Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, mengatur:
Pasal 7 ayat (2) huruf J
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
Pasal 45 ayat (1)
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j;
Dalam hal mendukung pelaksanaan pelaporan harta kekayaan bagi bakal calon kepala daerah, pada tanggal 31 Maret 2020 KPK menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Surat tersebut juga berisi apabila LHKPN yang disampaikan bakal calon tidak lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Calon mengenai bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Bakal Calon paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bakal Calon.
Kewajiban LHKPN
Calon kepala daerah, memiliki kewajiban untuk: 1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; 2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; 3. Mengumumkan harta kekayaannya.
Untuk saat ini KPK telah menerbitkan surat Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis untuk calon kepala daerah yang akan melaporkan LHKPN. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan SE itu untuk memudahkan para cakada melaporkan LHKPN.
Dengan melaporkan LHKPN, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat lebih transparan. “LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini,” kata Pahala dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024) disadur dari salah satu pemberitaan media nasional.
Sebelumnya diberitakan, mantan Walikota Pariaman Genius Umar yang sudah tamat mengakhiri masa jabatannya pertanggal 9 Oktober kemarin. Genius tercatat sebagai walikota terkaya nomor 2 di Provinsi Sumatera Barat, dan kepala daerah nomor 4 terkaya dari 19 kabupaten/kota.
Diliat dari laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), harta kekayaan mantan Kepala Daerah Kota Pariaman periode 2018-2023 itu meningkat tajam setelah satu periode menjabat walikota.
Genius, menempati urutan ke dua walikota terkaya di antara 7 walikota yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Ia menempati urutan ke dua terkaya mengungguli Erman Safar Walikota Bukittinggi. Harta kekayaan Genius yang menjabat sebagai Walikota Pariaman sejak tahun 2018 ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp10.322.500.000.
Disadur dari artikel klikpendidikan.id. Harta kekayaannya ini disampaikan Genius Umar tepatnya pada 8 Maret 2023 LHKPN periodik 2022. Pada laporannya ini, Genius Umar tercatat memiliki harta kekayaan yang terbilang cukup tinggi untuk jabatan seorang walikota.
Diketahui, harta kekayaannya ini disampaikan Genius Umar sebelum purna masa jabatannya sebagai Walikota Pariaman. Bahkan dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat, Genius menempati urutan ke-4 kepala daerah terkaya.
Berdasarkan LHKPN, Genius Umar tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan Genius Umar tercatat paling banyak berada di Kabupaten/Kota Pariaman itu sendiri. Dari rangkuman LHKPN, tanah dan bangunan milik mantan Walikota Pariaman ini tercatat senilai Rp8.080.000.000.
Berikut rincian tanah dan bangunan:
Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/190 m2 berada di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp800.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/180 m2 berada di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp1.500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 68 m2/45 m2 berada di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp500.000.000
Tanah Seluas 143 m2 berada di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp429.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 33 m2/33 m2 berada di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp250.000.000
Tanah Seluas 504 m2 berada di Kabupaten/Kota Padang Pariaman, hasil sendiri Rp500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 3709 m2/1000 m2 berada di Kabupaten/Kota Pariaman, hasil sendiri Rp500.000.000
Tanah Seluas 17020 m2 berada di Kabupaten/Kota Pariaman, hasil sendiri Rp851.000.000
Tanah Seluas 473 m2 berada di Kabupaten/Kota Depok, hasil sendiri Rp400.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 335 m2/150 m2 berada di Kabupaten/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp350.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 151 m2/50 m2 berada di Kabupaten/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp150.000.000
Tanah Seluas 565 m2 berada di Kabupaten/Kota Pariaman, hasil sendiri Rp500.000.000
Tanah Seluas 10000 m2 berada di Kabupaten/Kota Pariaman, hasil sendiri Rp400.000.000
Tanah Seluas 4520 m2 berada di Kabupaten/Kota Pariaman, hasil sendiri Rp150.000.000
Tanah Seluas 12820 m2 berada di Kabupaten/Kota Pariaman, hasil sendiri Rp450.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 169 m2/100 m2 berada di Kabupaten/Kota Padang, hasil sendiri Rp350.000.000
Selain itu, Genius Umar juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin. Alat transportasi dan mesin Genius Umar tercatat sebanyak 6 unit, berupa 3 unit sepeda motor dan 3 unit mobil. Dalam laporan tersebut, alat transportasi dan mesin milik Genius Umar tercatat senilai Rp840.000.000.
Rincian alat transportasi dan mesin:
Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2013, hasil sendiri Rp250.000.000
Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2009, hasil sendiri Rp5.000.000
Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2009, hasil sendiri Rp180.000.000
Mobil, Toyota Yaris Sedan Tahun 2015, hasil sendiri Rp125.000.000
Mobil, Toyota Alpard Minibus Tahun 2014, hasil sendiri Rp250.000.000
Motor, Benelli Solo Tahun 2022, hasil sendiri Rp30.000.000
Tidak hanya alat transportasi dan mesin, Genius Umar juga tercatat memiliki aset lain berupa harta bergerak lainnya. Walaupun demikian, Genius Umar ternyata memiliki kas dan setara kas yang nilainya cukup fantastis. Kas dan setara kas ini, bahkan nilainya jauh di atas aset alat transportasi dan mesin yang ia miliki.
Masih dari LHKPN, kas dan setara kas milik Genius Umar tercatat memiliki nilai sebesar Rp1.120.000.000. Mantan Walikota Pariaman ini juga tercatat masih memiliki aset lain berupa harta lainnya. Harta lainnya milik Genius Umar tercatat memiliki nilai hingga sebesar Rp80.000.000. Secara keseluruhan jika ditotal, harta kekayaan Genius Umar sebesar Rp10.422.500.000.
Namun mantan Walikota Pariaman ini ternyata tercatat memiliki sejumlah hutang. LHKPN ungkap, hutang Genius Umar sebesar Rp100.000.000, nominal yang cukup tinggi untuk sebuah hutang. Jadi, harta kekayaan Genius Umar setelah dikurangi dengan sejumlah hutang yang ia miliki hartanya menjadi sebesar Rp10.322.500.000.
Sebelum menjabat Walikota Pariaman, sewaktu pertama kali melaporkan harta kekayaannya tahun 2013 ketika sebagai Calon Wakil Walikota Pariaman, Genius Umar melaporkan harta kekayaan tertanggal 14 Juni 2013 dengan total harta kekayaan Rp1.813.522.402. (IDM)
Discussion about this post