Payakumbuh- Carut marut manajement RSUD Adnaan WD di era pemerintahan Walikotanya Riza Falepi tidak tersentuh hukum, kini terkesan semakin amburadul.
Soalnya, tidak tersentuhnya dugaan penyimpangan pembangunan ruangan ICU (Intensive Care Unit) serta pengadaan Incenerator ( Mesin Pembakar Limbah Medis Padat Rumah Sakit ), kini muncul lagi prahara dugaan KKN tender Pengelola Jasa Cleaning Service, tahun 2019-2020 yang menuai protes rekanan peserta lainnya serta pertanyaan publik luas.
Setidaknya, terkuaknya dugaan carut marut manajement RSUD Adnaan WD, terkait pengaduan Eridwan Tanjung, SH, Direktur PT. Nishika Jaya Karya, alamat Jl. Raya Soekarno Hatta Km.6 No.13 Balai Panjang Payakumbuh Selatan, yang melaporkan terjadinya indikasi penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam pelaksanaan Tender Belanja Pengadaan Jasa Cleaning Service Anggaran 2019 dan Anggaran 2020, diduga kuat dilakukan secara bersama- sama oleh Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK Pengelola Jasa Cleaning Service di RSUD Adnaan WD, ULP Pokja 1 tahun Anggaran 2019, ULP Pokja 12 Tahun Anggaran 2020 dan pihak rekanan PT. Jaya Gemilang Reski dan lain lainnya.
Berdasarkan temuan tim investigasi LSM AMPERA Indonesia, dikomandoi Koordinator, DR ( HC) Syawaluddin Ayub, ditenggarai telah terjadi kerugian negara miliaran Indikasi Penyalahgunaan Jabatan dan Persekongkolan dalam pelaksanaan Tender Belanja Pengadaan Jasa Cleaning Service Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 diduga kuat dilakukan secara bersama- sama oleh PPK, ULP Pokja 1 tahun Anggaran 2019, ULP Pokja 12 Tahun Anggaran 2020 dan pihak rekanan PT. Jaya Gemilang Reski dan lain lainnya, ujarnya.
Soalnya, pada proses tender Jasa Cleaning Service untuk RSUD Adnaan WD, tahun anggaran 2019- 2020 selain terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh rekanan yang ikut tender kecuali PT. Jaya Gemilang Riski berpotensi telah di set untuk sebagai pemenang, diduga setidaknya Rp. 150 juta sisa penawaran PT. JGR Rp. 1.297.010.506,00 dari HPS Rp. 1.303.694.161,00 ( Pemenang terendah 6 dari enam rekanan, yakni PT. Bening Karya Ayyubi, PT. Falindo Mas Graha, PT. Bakri Karya Sarana, PT. Nishita Jaya Karya, serta PT. Tri Cipta Sarana yang dievaluasi panitia- red), seyogyanya kembali ke kas negara, tapi dinikmati oknum terkait pada proses Tender Jasa Cleaning Service RSUD Adnaan WD, tuduh Syawaluddin.
Karena dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Sevice oleh PT. JGR selain diketahui tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis serta RAB sebagai berikut, bahwa jumlah pegawai Cleaning Service yang wajib dipekerjakan sebanyak 34 orang tetapi pihak perusahaan hanya mempekerjakan 29 orang saja.
Penyimpangan lain, yakni Tenaga Pengawas yang dipersyaratkan pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan berpengalaman 1 tahun ternyata tenaga pengawasnya bukan tamatan D3 Kesehatan Lingkungan dengan nama panggilan Ika Boru Sijabat, hanya tamatan SLTA sederajad.
Dalam persyaratan dokumen tender dipersyaratkan pendidikan minimal SLTA/ sederajad ternyata yang memiliki Ijazah SLTA/ sederajat hanya 24 orang dan yang 6 orang lagi tamatan SD dan SMP.
Selain itu, ada anggota baru yang dimasukan sebagai anggota karyawan dengan jumlah 4 orang yang dipakai sebagai karyawan Cleaning Service itu orang yang belum berpengalaman dan tidak memiliki Surat Referensi Pengalaman kerja selama 1 tahun sebagaimana yang dipersyaratkan pada dokumen tender, yakni Nissa, Thya, Priska fan Pia.
Adanya penyalahgunaan Ijazah serta surat Keterangan Referensi Pengalaman Kerja yang dikeluarkan oleh PPK untuk perusahaan PT. JGR dalam pemenuhan persyaratan Tender Belanja Jasa Cleaning Service TA 2020 yang mana pemilik Ijazah tersebut bukanlah karyawan Cleaning Service pada PT. Jaya Gemilang Reski, berpotensi dijerat selain UU No.28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI beserta peraturan pelaksananya No.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Dilain pihak, Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal menjawab wartawan, ” terimakasih informasinya. Namun terkait persoalan tersebut sebaiknya hubungi lansung Dirut atau PPKnya, demikian elak Kadis.
Sementara, Kasubag Umum RSUD Adnaan WD, Nora Herlinda, S.IP, sekaligus menjabat PPK yang dimintakan tanggapannya seputar carut marut penetapan PT. JGR sebagai pemenang Tender Pengelola Jasa Cleaning Service di RSUD Adnaan WD Tahun anggaran 2019- 2020 yang berpotensi dijerat UU Tipikor itu, terkesan bungkam.
Berbeda, tanggapan Dirut RSUD Adnaan WD, dr. Efrizanaldi, yang berhasil dimintakan tanggapannya, ” untuk proses Cleaning Service itu, pihaknya telah serahkan tugas ke PPK dan proses selanjutnya saya tidak tau”, kilah dr Ef.
Harapan nyalene Dirut RSUD Adnaan WD itu, “kepada wartawan agar tidak secara brutal dulu menshare masalah ini, karena masalahnya belum jelas”, pinta dr.Ef, seakan kerja wartawan terkesan dituduhkan ala premanisme, menurut Koordinator LSM AMPERA, agar preseden kurang baik dan sangat merugikan keuangan negara, tidak di diamkan Institusi Penegak Hukum, seperti Tipikor Polres atau Kejaksaan, demikian himbau Aktivis itu. ( bbz )
Discussion about this post