#Pasaman,R.Investigasi– Polisi Sektor Mapat Tunggul yang berwilayah hukum di kawasan kaki Bukit Barisan atau polsek terjauh di Kabupaten Pasaman, diam-diam ternyata berhasil mengungkap dua kasus dalam satu malam saja
Selain berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian, Polisi di wilayah pelosok Kabupaten Pasaman itu, juga berhasil mengungkap kasus pemakaian dan peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja.
Tiga tersangka berikut barang bukti (BB) sabu-sabu dan daun ganja, berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU. Markis beserta jajaran Kanit dan anggota Polsek Mapatunggul, Kamis (13/2), sekira pukul 02.00 Wib dini hari.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya,SE seperti disampaikan. Kapolsek Mapattunggul Iptu. Markis menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari kasus pencurian yang terjadi di Jorong Rumbai Kenagarian Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.
Lokasi penangkapan berlangsung di dua tempat betbeda. Pertama penangkapan terduga pelaku Ales (23 th) di Jalan Kandis Jorong Rumbai Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabpaten Pasaman.
Kemudian tempat kedua terjadi di rumah orang tua terduga pelaku berinisial Ipal (25 Th), samping lapangan bola kaki Jorong Rumbai Nagari Muara Tais.
Sewaktu ditangkap petugas, Ipal tengah mengkonsumsi sabu bersama temannya Akmal (21 th) di dapur rumah orang tua Ipal.
Kapolsek Markis menjelaskan, saat penangkapan Ipal itulah, polisi mememukan dan mengungkap kasus lainnya, berupa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
“Dari kedua tersangka kami menyita alat hisap sabu (Bong) dari kaca pirek, botol minuman teh gelas dan satu buah korek api/mancis warna ungu,” jelas Kapolsek Markis.
Kemudian, atas kecurigaan petugas, dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Ipal. Namun saat itu pelaku sempat melawan.
“Hasil penggeledahan ditemukan lagi dua bungkus narkotika jenis ganja kering, masing-masing satu paket kecil dlm saku celana jeans Ipal seberat lebih kurang 1 gram dan 1 ons berikutnya dalam plastik kresek warna bening di kantong celana belakang tersangka Ipal,” beber kapolsek.
Selanjutnya personil polsek Mapattunggul melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah tersebut, dengan didampingi oleh pemilik rumah serta kepala jorong Rumbai Mn. Abasri.
Hasilnya, polisi kembali menemukan narkotika jenis daun ganja dalam bungkus plastik warna biru di lemari baju tersangka. Dan dari loteng kamar tersangka, polisi kembali menjumpai satu bungkus plastik hitam berisi daun ganja, yang diperkirakan seberat setengah kilogram.
“Walau sedikit kewalahan, namun operasi dini hari tadi telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Dan saat ini terduga pelaku pencurian dan tersangka kasus narkoba beserta barang bukti narkotika serta dua unit Hp merk vivo dan Advan, sudah diamankan di Mako Polsek Mapattunggul, terang Iptu Markis.–(bdi)
Discussion about this post