Reportaseinvestigasi.com.JAKARTA – Aplikasi Terminal Online Sistem (TOS) yang akan diluncurkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat RI dalam dalam waktu dekat ini.
Nantinya aplikasi TOS tersebut, akan bekerja memantau (mengawasi) bus AKAP yang membandel tidak masuk ke terminal yang ada di DKI Jakarta.
Kepala Terninal bus Kalideres Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen membenarkan, bahwa aplikasi TOS tengah dibahas dalam rapat di Kemenhub RI bersama jajaran kepala Terminal se-Indonesia di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat. Kamis (14/11/2024) kemarin.
“Benar, aplikasi Terminal Online Sistem (TOS) telah dibahas dalam rapat persiapan angkutan liburan Natal dan Tahun Baru mendatang. Aplikasi ini juga akan segera diluncurkan oleh Kemenhub Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” kata Revi Zulkarnaen kepada awak media, Jumat (15/11/2024).
Revi juga menjelaskan, bahwa aplikasi tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri (Permenhub) No 15 pasal 41 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek salah salah satunya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Aplikasi TOS ini nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia, untuk sanksi setelah bus AKAP telah terdeteksi melakukan pelanggaran salah satunya berhenti sembarangan dan mangkal di Jalan-jalan (Terminal Bayangan) akan diberikan sanksi berat yakni pencabutan ijin trayek,” jelas ujar Revi.
Lanjud Revi, aplikasi TOS tersebut, sebelumnya sudah ada. Namun saat ini Kemenhub sedang menyempurnakan aplikasi agar sistem bekerja secara maksimal.
Dalam penjelasannya, Kemenhub juga akan mengawasi seluruh perusahaan otobus dalam melayani para penumpang agar sesuai ijin trayek yang diberikan, dan juga akan mendata kepatuhan seluruh perusahaan otobus masuk dalam terminal sesuai ijin yang diberikan dan tidak menaikkan penumpang di sembarang tempat.
“Melalui aplikasi ini, tentunya bagaimana perusahaan otobus dalam memberikan pelayanan terhadap penumpang pada tempatnya atau tidak dan bus AKAP nya saat menaikkan dan dan menurunkan masuk terminal atau tidak,” jelasnya.
Dengan aplikasi TOS tersebut juga akan diketahui seberapa persen kepatuhan awak bus atau perusahaan Otobus untuk masuk ke dalam terminal untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sesuai ijin trayek yang sudah diberikan oleh Kemenhub sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Peraturan ini sudah ada sejak lama, bahwa setiap bus AKAP juga diwajibkan melengkapi busnya dengan GPS, apabila aturan ini tidak dipatuhi, Kemenhub akan memberikan sanksi tegas mulai dari peringatan, teguran tertulis hingga pencabutan ijin trayek,” tutup Revi.
Red/amr
Discussion about this post