Oku Selatan — Masalah pemberhentian secara tidak wajar dan terkesan sewenang wenang yang dilakukan Kepala Desa Madura, Kecamatan Buay Sandang Aji, Oku Selatan, Sumsel terus bergulir.
Pengaduan Guru PAUD ke kantor LSM Penjara waktu lampau berlanjut ke Dinas Pendidikan setempat, Senin (11/11). LSM Penjara sebagai wadah penyaluran pelayanan masyarakat dalam kontrol sosial, mengadvokasi permasalahan ini ke Dinas Pendidikan setempat terkait kasus yang hingga kini masih berlanjut.
Sebagaimana pemberitaan yang sebelumnya di liputan GSI TV diberitakan, bahwa oknum Kades Madura telah memberhentikan sepihak Guru PAUD Permata Hati, desa setempat secara sewenang wenang hanya melalui pesan singkat Whatsapp.
Dalam menanggapi aduan terhadap perlakuan diskriminasi Kades Madura terhadap Guru PAUD tersebut, beberapa media dan LSM Penjara DPC Oku Selatan mendatangi kantor Dinas Pendidikan Oku Selatan, menanyakan perihal tanggapan Dinas Pendidikan terhadap perlakuan oknum kades, yang diduga seolah melecehkan dunia pendidikan atas perlakuan dan tindakan sang kades tanpa aturan dan di luar sepengetahuan Dinas Pendidikan.
Sebelumnya diceritakan dalam tayangan GSI TV, seorang Guru PAUD di Desa Madura, Kec. Buay Sandang Aji (BSA), Oku Selatan, Sumatera Selatan
menyampaikan keluhannya atas perlakuan kepala desa setempat, terhadap kebijakan pemecatan yang terkesan mendadak tanpa mekanisme dan aturan yang berlaku, seolah melecehkan dunia pendidikan.
Terlebih lagi Guru PAUD yang jadi korban pemecatan, Susi Susanti merupakan sosok yang ikut memprakarsai berdiri dan tumbuh kembangnya PAUD Permata Hati sejak 10 tahun silam.
Dalam keterangannya Susi menceritakan awal mula PAUD Permata Hati terbentuk, hingga mendapatkan pengakuan dan legalitas dari pemda kabupaten.
“Sepuluh tahun silam kami dan beberapa tenaga pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar, bertempat menumpang di perumahan sekolah SD Madura beralaskan kardus, dilapisi karpet yang saya bawa dari rumah, kemudian di tahun 2019 masa Pemerintahan Kepala Desa Ismed, saya minta disposisi bapak Bupati Popo Ali untuk merealisasikan rencana pembangunan, hingga akhirnya PAUD itu terbentuk sampai saat ini,” jelas Susi mengisahkan.
Pemberitahuan pemberhentian terhadap Guru PAUD yang dinilai cacat hukum ini mendapat reaksi keras Kepala Dinas Pendidikan kabupaten setempat. Dalam pertemuannya dengan LSM Penjara beserta awak media.
Kadis Pendidikan Oku Selatan Beni Suhendro menanggapi masalah ini, Beni dalam tanggapannya memberikan atensi terhadap temuan ini kepada pihak media dan LSM Penjara. Ia berjanji mengkoordinasikan masalah ini dengan kepala desa setempat.
“Pada prinsipnya Dinas Pendidikan menyampaikan bahwasanya dalam proses pergantian sebagai pimpinan di suatu pendidikan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” tukuknya sembari menimpali sesegera mungkin berkomunikasi dengan kades terkait.
Beni berharap masalah seperti ini (pemberhentian sepihak) tidak terulang kembali, karna ia akan menyampaikan surat edaran terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat PAUD khususnya di Kabupaten Oku Selatan.
Sebagaimana diketahui pada pemberitaan GSI TV sebelumnya memberitakan, bahwa LSM Penjara menerima laporan Guru PAUD non aktif Susi Susanti pengajar PAUD Permata Hati Desa Madura.
Dalam laporannya bahwa telah terjadi pemecatan sewenang wenang yang dilakukan oknum kepala desa terhadap dirinya sebagai pengajar di PAUD Permata Hati Desa Madura yang dinilai kurang pantas dan menyalahi aturan.
Menurut keterangannya, diduga oleh korban (Guru PAUD), bahwa pemecatan yang dilakukan oknum kades dinilai non prosedural dan tak senonoh yakni hanya melalui pesan Whatsapp yang diterimanya dari Kades Madura.
(Tim)
Discussion about this post