Sijunjung — Pengadilan Negeri (PN) Sijunjung kembali melanjutkan persidangan dalam perkara Penghadang Jalan Umum yang dilakukan oleh terdakwa Ipen Rizal di Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung pada Kamis (22/02/24) beberapa bulan yang lalu.
Di mana, terdakwa Ipen Rizal, penghadang jalan umum didakwa dengan Pasal 192 KUHP jo Pasal 63 UU No 38 Tahun 2004.
Sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)., Muhammad Juanda Sitorus (MJS), SH, MH dan Reni Novita, SH menghadirkan saksi Ahli Pidana., Dr Yoserwan, SH, MH, LLM dan saksi Ahli Jalan., Ir Trinov.
JPU., MJS yang akrab dipanggil Juanda mengatakan, Yoserwan ini seorang dosen di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Padang. Sedangkan Trinov ini seorang Ahli Jalan dan diketahui dari identitasnya dan curiculum vitae ahli tersebut sudah memiliki pengalaman yang cukup lama di bidang jalan dan sudah sering menjadi ahli di persidangan.
Ahli Pidana, Yoserwan menjelaskan mengenai unsur-unsur pasal yang ada di dalam dakwaan JPU secara detail dan terang.
Saat JPU juga mencecar berbagai pertanyaan mengenai pidana dan unsur pasal kepada Ahli tersebut terutama mengenai unsur jalan umum, sebagaimana yang ada di dalam salah satu unsur Pasal 192 KUHP, Yoserwan mengatakan, bahwa jalan umum adalah jalan yang bisa dilalui oleh siapapun tanpa ada yang menghalangi atau yang melarangnya.
“Jalan Khusus adalah jalan yang diperuntukan untuk keadaan khusus dan hanya bisa dilalui oleh orang-orang tertentu saja serta harus memiliki ijin untuk melaluinya,” terang Yoserwan.
Yoserwan juga menyampaikan, jalan umum dapat disebut sebagai jalan umum, bukan harus terdapat di sana ada fasilitas umum tertentu
Jadi, lanjut Yoserwan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Ipen Rizal sudah memenuhi semua unsur yang ada di dalam pasal tersebut mengenai Penghadang Jalan Umum.
JPU Muhammad Juanda Sitorus juga mempertanyakan terkait pemahaman soal jalan, definisi jalan dan fungsi jalan serta apa itu jalan umum.
Ahli Jalan, Trinov menerangkan, bahwa jalan adalah sebuah sarana yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk dilalui, baik dengan menggunakan kendaraan maupun jalan kaki.
Sedangkan untuk jalan umum, lanjut Trinov, jalan umum adalah jalan yang dapat dilalui oleh siapa saja tanpa ada larangan.
“Jalan Khusus adalah jalan yang dibuat untuk laju jalur akomodasi khusus dan jalan tersebut memiliki aturan dan larangan tertentu untuk melaluinya,” ungkap Trinov.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Ipen Rizal melalui Penasehat Hukum, M Tito dan hakim sama-sama mendapat giliran bertanya kepada para ahli yang hadir baik, Ahli Pidana maupun Ahli Jalan.
Dari semua pertanyaan yang ada, kedua ahli tersebut tetap menyimpulkan, bahwa jalan umum adalah jalan yang dapat dilalui oleh siapa saja dan tidak perlu di sekitar jalan harus terdapat fasilitas umum maupun aktivitas yang padat.
Melalui jalan tersebut, baru dapat disebut sebagai jalan umum. Intinya, para ahli menegaskan kepada Ipen Rizal melalui Penasehat Hukum, Tito dan Hakim, bahwa sepanjang jalan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas, baik mau pergi ke kebun dan sebagainya, maka jalan tersebut adalah jalan umum.
JPU, Juanda menyampaikan rasa terima kasih sekali kepada para ahli yang sudah datang ke Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung guna memberikan keterangan sebagai ahli dan sesuai keilmuan serta pengetahuan masing-masing ahli tersebut.
“Jadi sudah jelas dan terang perkara ini bagaimana dan penerapan unsur-unsur pasal yang kami dakwakan pun. Alhamdulillah, tadi sudah diurai secara detail oleh ahli dan dinilai sudah terpenuhi semua unsurnya,” ucap Juanda kepada media ini di PN Sijunjung, Jalan Prof M Yamin, Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Kamis (08/11/24).
Juanda menambahkan, mudah-mudahan, ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan putusannya nanti.
“Apa yang disampaikan ahli tadi, dapat menambah keyakinan Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini nantinya, sehingga dapat melahirkan suatu keputusan yang bijak dan adil,” pungkas Juanda.
Akhirnya sidang pun selesai dan ditunda dengan agenda saksi adechard dari Penasehat Hukum terdakwa disinggung soal tanggapan JPU terhadap keterangan ahli tersebut. (**)
Discussion about this post