Muara Dua — Bendera merah putih kusam, lusuh, robek serta tidak utuh itu masih berkibar di kantor Desa Pendagan. Papan nama kantor tidak lagi dapat dieja menjadi pemandangan buruk kantor pemerintahan desa yang terletak di Kabupaten Oku Selatan itu.
Tentu saja pemandangan yang kurang elok itu tidak sedap dipandang menjadi tontonan warga yang melintas. Apakah mungkin pemerintah desa setempat tidak sanggup membeli atau menganti dengan yang lebih baik?
Demikian pertanyaan itu terlintas dibenak mereka yang melihat ketika melintasi jalan depan kantor Desa Pendagan, Kecamatan Muara Dua, Oku Selatan, Sumsel, Kamis (7/11/24).
Seyogyanya pemerintah desa dapat memberikan contoh akan kepedulian dan penghargaan terhadap simbol negara, mengingat sulitnya perjuangan para pahlawan terdahulu dalam merebut kemerdekaan dan mempertahankan Sang Saka Merah Putih.
Seperti diketahui, bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hakekatnya merupakan martabat bangsa Indonesia, dan tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam Bab XV tertuang: bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Tentu saja ada sangsi hukum atas keteledoran tersebut sesuai Pasal 35 dan 36A berbunyi : barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Dan juga dituangkan dalam Pasal 234 RKUHP.
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang: a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara”.
Terkait dengan temuan dan tontonan yang tidak baik pada setiap warga yang melintas, awak media mencoba konfirmasikan kondisi itu kepada kepala desa setempat, namun sangat disayangkan kantor desa dan rumah sang kades dalam keadaan terkunci. Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Sementara itu, Kadis PMD Kab. Oku Selatan, A. Romzi, SE, MM, dalam hubungan telpon WA-nya dengan awak media, menyarankan agar menghubungi Camat Muara Dua.
“Saya lagi di Palembang.
Hubungi camat saja,” ujar kadis singkat.
Di lain kesempatan, Camat Muara Dua memberikan klarifikasi bahwa untuk bendera yang kusam, lusuh dan robek tersebut akan segera diganti, serta plang papan nama kantor desa yang sudah tidak terbaca itu tinggal pasang/ganti, sembari mengirimkan foto plang merek kantor desa terbaru yang selesai cetak baru. (SRY)
Discussion about this post