OKU SELATAN — Seakan jauh dari kata pembangunan, patut dipertanyakan ke mana arah pembangunan dan dana yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa?
Demikian yang dapat digambarkan ketika tim investigasi menapaki Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca, Oku Selatan, Sumsel.
Melewati jalan tanah yang tidak rata bekas gerusan air saat hujan, mengharuskan pengendara extra hati-hati untuk menempuh lokasi.
Jembatan gantung tua menuju Dusun VI tanpa perawatan terkesan diabaikan oleh pemerintah desa. Jembatan kayu tua yang seyogyanya butuh perawatan dan layak bagi penguna jalan.
Belum lagi mendapati rumah geribik berlantai tanah milik ibu mertua Sukarna yang berada di Dusun VI ini, menceritakan kepada tim investigasi.
Hidup sebagai buruh upahan pekerja serabutan sedari awal hidup di Dusun VI, Desa Tanjung Durian tidak tersentuh bantuan dan perhatian dari pemerintah desa.
Mirisnya lagi, keluarga ini yang telah berupaya memohonkan pembuatan kartu keluarga dan KTP hingga saat ini tidak direalisasikan oleh perangkat desa Dusun VI.
Dalam pengakuannya, mertua Sukarna menyampaikan harapannya kepada tim investigasi yang menyambangi rumahnya. Berharap agar pemerintah desa memberikan hak haknya sebagai warga kurang mampu sama seperti warga desa lainnya.
Hal yang sangat miris didengar, diungkapkan sang nenek, untuk MCK dan kebutuhan air bersih keluarga ini mempergunakan sungai yang mengalir di dekat rumahnya. Namun jika sungai keruh dengan endapan lumpur saat hujan, keluarga ini memanfaatkan air hujan sebagai air minum dan kebutuhan sehari-hari.
“30 tahun saya hidup di dusun ini sampai saat ini, hingga mempunyai menantu dan cicit, tidak diberikan kartu keluarga dan KTP. Kami sudah memohon berkali kali pada Kadus VI Herman, tapi terkesan diabaikan. Kadus beralasan susah untuk urusan di kantornya (Dukcapil),” terang nenek ini mengutarakan keluhannya.
Di balik itu ada realisasi kucuran dana dalam pagu anggaran kegiatan desa yang dipertanyakan, beberapa poin pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa setempat.
Dalam catatan tim investigasi Pemerintah Desa Tanjung Durian tahun anggaran 2022 mendapat kucuran DD sebesar Rp. 1.057.616.000. Di antara alokasi penggunaannya :
1. Mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor dll :
Tahap I : Rp. 110.516.980
Tahap II : Rp. 4.750.700
Tahap III : Rp. 40.874.790
2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan/gang :
Tahap I : Rp. 21.035.230
3. Kolam perikanan darat milik desa tahap II sebesar Rp. 211.524.300
Tahun anggaran 2023 dengan besaran DD sebesar Rp. 1.000.077.000 di antara penggunaannya sbb :
1. Gorong gorong, selokan, parit dll, di luar prasarana jalan :
Tahap I : Rp. 109.572.600
Tahap II : Rp. 109.184.700
2. Alat peraga edukatif (APC) PAUD/TK/TPA/TKA//TPQ/madrasah non formal milik desa :
Tahap I : Rp. 91.860.900
3. Kolam perikanan darat milik desa : Tahap III sebesar Rp. 152.300.000
Dalam temuan tim atas pembiayaan yang dianggarkan dalam pagu anggaran menjadi pertanyaan besar, apakah aparatur desa telah merealisasikan DD untuk pembangunan sarana dan prasarana desa serta bantuan layak untuk masyarakat miskin desanya?
Tim investigasi berusaha mengkonfirmasikan hal itu kepada Kepala Desa Tanjung Durian ke kantor desa menemui Kades Rustam. Namun
yang bersangkutan mengelak dengan meninggalkan tim tanpa respon. (Sry)
Discussion about this post