Bukittinggi — Pembangunan SD Negeri 08 Jangkak, Campago Ipuah yang bermasalah terus bergulir, karena belum bisa dijadikan tempat belajar. Belakangan persoalannya dinilai memasuki ranah politik, apalagi menjelang Pilkada ini.
Pelaksanaan proyek itu tahun anggaran 2020. Fakta menunjukkan, proyek tersebut dilakukan pada masa Walikota periode 2015 – 2020. Ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai kontrak.
“Efek proyek bermasalah itu bisa kita lihat, berlarut-larut begini. Walikota baru yang menggantikan Walikota lama harus menyelesaikan, ya tentu. Tetapi tidak semudah bercuap-cuap, bilang Walikota yang baru lalai, segala macamlah. Masalah hukumnya harus dituntaskan dulu, tidak bisa asal lanjutkan, asal dibangun lagi,” jelas Erman Safar, Walikota Bukittinggi periode 2021-2025 yang sedang cuti dalam masa kampanye Pilkada Walikota Bukittinggi kepada media, Senin, 4 November 2024.
Kronologi Proyek SDN 08
Proyek SD Negeri 08 Jangkak yang akan diselesaikan pembangunannya dengan anggaran APBD 2025 itu, akhir-akhir ini dijadikan ‘gorengan’ pihak tertentu untuk menyudutkan Walikota Erman Safar. Bahkan semakin tidak baik jadinya, jika ada pihak tertentu yang ‘lempar batu sembunyi tangan’. Untuk itu agar tidak semakin liar opini yang dibentuk, Erman Safar menyampaikan kronologi terkait proyek SD 08 Jangkak.
Menurut Erman Safar, pembangunan SDN 08 Campago Ipuh dilakukan pada 6 Juli sd 17 Desember 2020. Nilai kontrak proyek sebesar Rp2.190.074.831,8 dan nilai kontrak konsultan Rp60.899.040. Ketika pengerjaan proyek diperiksa BPK, ditemukan pekerjaan dan pelaksanaan pembangunan SDN 08 Campago Ipuh tidak sesuai kontrak.
Dari temuan tersebut, BPK merekomendasi agar dilakukan perbaikan dan perkuatan (retrofit) dengan tim ahli independen. Pengerjaan perbaikan dilakukan dan selesai pada 19 Juni 2021. Semua dokumen tindak lanjut diserahkan ke BPK dan mendapatkan status selesai pada 4 Januari 2022.
Enam bulan kemudian, pada Juni 2022, Kejaksaan Negeri melakukan penyelidikan terhadap pembangunan SD Negeri 08 Campago Ipuh. Pada 22 September 2023, sebagai pelaksanaan nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian, permasalahan SD 08 diserahkan Kejaksaan kepada Inspektorat.
Tindak lanjut atas permasalahan rekanan harus mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp70.044.129 atas kekurangan volume kerja.
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Laporan Pemeriksaan Teknis dari Kejaksaan tanggal 22 September 2023, pada tahun anggaran 2024 dianggarkan kegiatan review perencanaan pembangunan SDN 08 CI sebesar Rp75.000.000.
Setelah review perencanaan siap, maka pada tahun 2025 dianggarkan lanjutan pembangunan untuk satu lantai dengan nilai sebesar Rp5 miliar.
“Ada aturan yang harus diclearkan terlebih dahulu, baru bisa proyek yang bermasalah dilanjutkan penyelesaiannya. Sebagai Walikota saya tidak mau membuat keputusan asal cepat karena ada resiko hukumnya,” kata Erman Safar.
Lebih jauh Erman Safar mengatakan, pembangunan SD Negeri 08 sudah dianggarkan pada APBD tahun 2025. “Mudah-mudahan semuanya berjalan baik sehingga murid dan guru SD Negeri 08 bisa belajar dengan nyaman,” ujar Erman Safar. (Pon)
Discussion about this post