Kota Solok – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar diundang jadi Narasumber Sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak Dalam acara Forum P2Humas (Penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat), bertempat di Aula Kanwil Dirjen Pembendaharaan Sumatera Barat, Kamis (31/10).
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri, Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok Irwan Eka Putra, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Mafya Gusfahmi (sebagai moderator) serta peserta P2Humas Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi.
Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar sebagai Narasumber memaparkan Sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam Pelayanan Publik, juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kota Solok Tahun 2023.
Perjanjian kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) di Auditorium CBB, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.
Adapun Kerjasama yang sudah ditindaklanjuti berupa Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan serta data perizinan, Penyampaian data informasi keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan Pengawasan Wajib Pajak Bersama masih dalam proses ke Kemenkeu.
Kerjasama yang belum ditindaklanjuti Dukungan Sosialisasi Perpajakan dari Dirjen Pajak, Dukungan dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Sharing Data Subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, Dukungan DJPK dalam membangun data perpajakan yang berkualitas, Dukungan dalam penagihan pajak daerah dan yang terakhir Dukungan dalam pelaksanaan penilaian pajak daerah.
“Harapan dari kerjasama ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan kapasitas SDM Pemerintah Daerah dibidang perpajakan, serta dukungan Pemerintah Daerah dalam melakukan Penilaian, Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah,” sebut Wako.
“Untuk me-refresh kerjasama yang sudah dilakukan selama ini antara Pemkot Solok dengan KPP Pratama Solok DPMPTSPNaker berupa Mall Pelayanan Publik, Diskominfo Penayangan Konten Iklan Layanan Masyarakat (Videotron dan Website) serta Mobil Informasi Keliling, BKD Data ILAP, Dukcapil Masterfile pembenahan NIK-NPWP, Inspektorat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan ASN Pemkot Solok, Walikota berupa Pekan Panutan Himbauan Pelaporan SPT Tahunan untuk Masyarakat Kota Solok, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pengumpulan Data Lapangan wilayah tertentu serta Kantor Kecamatan berupa Pojok Pajak dan Alat Peraga Kampanye Pelaporan SPT Tahunan. (Cha)
Discussion about this post