ADVERTISEMENT
Sabtu, 5 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Saatnya Hukum Tegas! Menista Agama Bukan Sekadar Kesalahan Kata

by Taufik Hidayat
30 Oktober 2024
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Saatnya Hukum Tegas! Menista Agama Bukan Sekadar Kesalahan Kata

Foto : Ketum Betawi Bangkit[ dok.amr]

ADVERTISEMENT

Jakarta — Pernyataan Suswono yang mengaitkan analogi Nabi Muhammad dan Siti Khadijah dalam konteks “janda kaya membantu pemuda” memicu kemarahan umat.

Permintaan maaf yang disampaikan oleh Suswono tidak dapat dipandang sebagai penyelesaian, tetapi sebagai pengakuan bahwa ia memahami adanya kesalahan dalam pernyataan tersebut. Dalam pandangan hukum dan agama, hal ini tidak bisa diremehkan.

BERITA LAINNYA

1500 Atlet Taekwondo Ikuti Kejurnas Piala Kemenpora RI 2025 di Kota Magelang

Menkomdigi Minta Pengembang AI Beri Manfaat Nyata pada Masyarakat

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Pasal 156(a) KUHP: Penistaan Agama Adalah Pelanggaran Hukum

Dalam Pasal 156(a) KUHP, jelas disebutkan bahwa tindakan menistakan atau melecehkan agama adalah tindakan yang melawan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Penggunaan narasi atau analogi yang merujuk pada tokoh suci dalam agama, terutama dalam cara yang menyinggung atau melemahkan kedudukan mereka, memenuhi unsur dari pasal ini.

Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang sangat dihormati oleh umat Islam, dan beliau bukanlah bagian dari perumpamaan sehari-hari. Terlebih lagi, akidah bukan bahan yang bisa dipakai untuk menarik simpati publik atau membuat jenaka.

Kesucian Akidah: Bukan Bahan Analog yang Sembarangan

Agama Islam menekankan bahwa Nabi Muhammad SAW dan keluarganya adalah sosok yang mulia. Dalam hadits diriwayatkan bahwa beliau pernah bersabda, “Barang siapa menghina para nabi, maka hukuman baginya adalah apa yang Allah kehendaki”.

Dalam konteks agama, mempermainkan simbol atau nilai sakral adalah tindakan yang jauh dari sikap bertaqwa.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, surah Al-Hujurat ayat 12: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?”

Namun, ayat ini tak boleh menjadi tameng bagi mereka yang bersalah, apalagi menghalangi proses hukum terhadap penistaan.

Permintaan Maaf Bukan Pembenaran, tapi Pengakuan Salah

Tindakan Suswono yang meminta maaf harus dilihat sebagai pengakuan atas kekeliruannya. Permintaan maaf tidak menghapus dampak yang sudah ditimbulkan, terlebih dalam hal yang menyentuh simbol-simbol keagamaan. Maaf bukanlah alasan untuk mengabaikan langkah-langkah hukum, apalagi ketika akidah yang dipertaruhkan.

Menghadirkan Narasi yang Lurus: Jangan Permainkan Kepercayaan

ADVERTISEMENT

Dalam konteks Pilkada atau kepentingan politik lainnya, tidak sepatutnya tokoh agama atau simbol akidah dipakai untuk menarik suara. Ada batas-batas etika dan keimanan yang harus dihormati. Jika seorang tokoh politik merasa bebas mengucapkan pernyataan yang ambigu atau menyinggung, apa yang diharapkan dari kualitas kepemimpinannya di masa depan? Agama dan kepercayaan adalah hal yang sakral dan bukan untuk dimainkan.

Penegakan Hukum: “Penjara” adalah Pilihan yang Tepat untuk yang Menista Agama

Dalam negara hukum, yang merasa berwibawa atau berkedudukan tinggi bukan berarti di atas hukum. Jika seseorang melanggar batas etika publik dan menyentuh ranah akidah umat, maka “penjara” adalah tempat yang tepat sebagai efek jera. Dalam hal ini, Suswono harus diingatkan bahwa posisinya sebagai figur publik mengharuskan dia berhati-hati dalam berbicara, terlebih menyangkut hal yang sangat sensitif. Jangan biarkan panggung politik menjadi arena untuk pembodohan umat.

Refleksi untuk Pemimpin dan Publik: Berhenti dari Perilaku yang Menghinakan

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas yang ia pimpin”. Pemimpin, terutama yang berlatar belakang Muslim, harus menjaga ucapannya agar tidak menyakiti keimanan umat. Perkataan seorang pemimpin mencerminkan integritasnya, dan Suswono sudah seharusnya berintrospeksi atas tindakannya yang dianggap merendahkan kepercayaan umat.

Tegakkan Keadilan dan Hormati Akidah

Umat berhak mendapatkan perlindungan dari setiap narasi yang berpotensi melecehkan nilai agama. Tidak ada tempat bagi penistaan dalam panggung politik, dan tidak ada ruang bagi akidah untuk dijadikan alat. Saatnya hukum ditegakkan dengan tegas agar kasus serupa tidak terulang. Bagi mereka yang berani mempermainkan nilai agama, penjara adalah konsekuensi yang tepat.(**)

David Darmawan,

Ketua Umum Betawi Bangkit & Rais Laskar Suku Betawi

Jakarta 30 Oktober 2024

ADVERTISEMENT

27 Rabiul akhir 1446 H

Red/amr

Tags: Ketum Betawi Bangkit
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dorong Penegakan Hukum Atasi Over Kapasitas Lapas dan Rutan

Next Post

Bersama Buya Mahyeldi dan Ketua DPRD Agam, Benni Warlis Hadiri Subuh Berjemaah di Masjid Jami’ Parabek

Next Post
Bersama Buya Mahyeldi dan Ketua DPRD Agam, Benni Warlis Hadiri Subuh Berjemaah di Masjid Jami’ Parabek

Bersama Buya Mahyeldi dan Ketua DPRD Agam, Benni Warlis Hadiri Subuh Berjemaah di Masjid Jami' Parabek

Temuan BPK di DPRD Dharmasraya, OKP dan Ormawa Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Kasus Perjalanan Dinas

Temuan BPK di DPRD Dharmasraya, OKP dan Ormawa Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Kasus Perjalanan Dinas

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI