Jakarta — Masih banyaknya permasalahan tata cara dan mekanisme pemilihan Rt,Rw dan LMK di lapangan yang kurang di pahami masyarakat sehingga menjadi persoalan tersendiri bahkan bisa mengarah kesenjangan di masyarakat itu sendiri.
Kenapa? Pasalnya ternyata pemilihan tersebut acap kali menjadi kisruh bahkan bisa mengarah keharmonisan antar warga. Dan ini sering terjadi pada tahapan pemilihan maupun di pemilihannya. Hampir semua terjadi di setiap kelurahan di Jakarta Barat.
“Saya memahami prihal ini sering terjadi di setiap pemilihan RT, RW dan LMK. Tapi, apapun bentuknya, bila terjadi kekisruhan yang pasti pemerintahan daerah lah yang harus bertanggung jawab, Bidang Pemerintahan-Cq,” ungkap Robert, S sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) Jakarta, Rabu (23/10/2024) di bilangan Mangga Besar Jakarta Barat.
Padahal, katanya, sudah jelas tertuang dalam peraturan pergub no 22 tahun 2022 tentang Rt,Rw dan penjelasannya, dan Perda No 5 Tahun 2010 tentang LMK dan penjelasannya, tapi kenyataanya masih ada polemik di kalangan masyarakat terkait itu.
“Berarti pemko melalui bidang pemerintahan tidak bekerja secara maksimal karena kurangnya sosialisasi yang sampai ke masyarakat. Dan buktinya carut marut ini masih sering terjadi,” tandasnya.
Dia juga meminta pada Pj Gubernur agar mengevaluasi Astapem Pemerintahan Kota Jakarta Barat dan kalau perlu diganti.
“Astapem Kota Jakarta Barat kalau perlu diganti karena tidak becus mengurusi pemilihan RT/RW dan LMK. Ini termasuk pembinaan. Kalau tidak bisa membina ya ganti saja. Dari terjadi gejolak di masyarakat yang mengakibatkan timbul ketidak harmonisan di kalangan masyarakat,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dari pantauan media di lapangan. Sering terjadinya problematika tata cara pemilihan RT, RW dan LMK dikarenakan, kurangnya sosialisasi terhadap peraturan pemilihan secara keseluruhan, mekanisme persyaratan bagi calon dan biaya kegiatan pemilihan.
Red/amr/Tim
Discussion about this post