Pariaman — Setelah beredar luas di media sosial perihal grup WA “setan” dengan nama LSJ Manggagai, yang tak lain berisi oknum pejabat bajingan Pemko Pariaman, dengan sengaja menggalang kekuatan dan logistik untuk membantu pencalonan Cawako Genius Umar di Pilkada sekarang, serta mengancam memberhentikan ASN lain jika mendukung Cawako Yota Balad, dengan mencatut nama Pj Walikota Roberia, kini muncul lagi SK Tim Pemeriksa dan Pengawasan Netralitas ASN Pemko Pariaman.
SK yang ditandatangani Pj Walikota Roberia tanggal 11 Mei 2024, nomor 160/060/2024 itu dipermasalahkan lantaran berisikan oknum-oknum pejabat bajingan yang terlibat aktif dalam grup WA “setan” LSJ Manggagai.
Di antara nama-nama pejabat yang ditunjuk Roberia sebagai Tim Netralitas ASN dan juga terlibat dalam WAG LSJ Manggagai itu ialah : Kabag Umum Budi Hendriadi sebagai anggota dan Fuadi M sebagai anggota. Sedangkan Kepala Bapedda Hendri yang menjabat Sekretaris Tim Netralitas ASN santer disebut-sebut menjabat ketua pemenangan Genius Umar wilayah Pariaman Timur dari unsur ASN.
Menyikapi akumulasi persoalan keterlibatan sejumlah oknum pejabat bajingan yang merusak alam demokrasi di masa kampanye, menjadi perhatian Roberia.
Roberia, melalui Pj Sekda Yaminu Rizal menginstruksikan untuk membentuk tim khusus ASN yang akan menangani tindakan inkonstitusional para oknum pejabat bajingan tersebut, dengan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait informasi yang beredar di media sosial.
“Sesuai arahan bapak Pj Wali Kota Pariaman, Roberia melalui pesan WhatsApp yang diberikan kepada kami, akan melakukan kajian dan pemeriksaan ASN terkait dengan informasi yang beredar,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, di ruang kerjanya, Balaikota Pariaman, Kamis (17/10/2024).
Pj Wako menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada dan tidak pernah, mengarahkan atau menginstruksikan keberpihakan kepada salah satu calon, dan bahkan di setiap kesempatan yang selalu dilakukan oleh Pj Wako, adalah tiada bosan untuk mengingatkan tentang netralitas ASN.
“Dengan beredarnya percakapan di salah satu grup WA yang beredar luas ke publik, maka Pj Wako sama sekali tidak mengetahui grup dimaksud, mulai dari keberadaan grup tersebut dan pembentukan grup bukan seizin atau sepengetahuan dari Pj Wako,” ungkap Yaminu Rizal.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Pelanggaran netralitas ASN, bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan bisa dikenakan sangsi pidana.
“Langkah selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus terhadap ASN yang diduga terlibat, dan akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Ditekankan Yaminu Rizal, tim khusus yang dimaksud bukanlah Tim Pengawasan Netralitas ASN yang sudah di-SK-kan sebelumnya, namun merupakan tim baru yang akan dibentuk dan di-SK-kan.
“Jadi tim khusus itu bukanlah Tim Pengawasan Netralitas ASN yang sudah di-SK-kan sebelumnya, tapi tim baru yang akan dibentuk dari beberapa OPD dan di-SK-kan,” terangnya lebih jelas. (Idm)
Discussion about this post