PADANG PARIAMAN – Berdasarkan surat yang sudah dilayangkan oleh DPW Pekat IB Sumbar kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Sumbar sebelumnya, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Komisaris Bank Nagari (BPD). Serta mengingat pemerintah kabupaten/kota yang berposisi sebagai pemegang saham terbesar dalam kontribusinya terhadap Bank Nagari.
Atas dasar tersebut di atas, Pekat IB Padang Pariaman menyurati DPRD Padang Pariaman agar melakukan pemanggilan terhadap Bupati Padang Pariaman, untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait transparansi saham pemda yang ada di Bank Nagari, serta perlunya melakukan evaluasi bersama Direksi Bank Nagari yang selama ini nyaris luput dari pengawasan publik.
“Tujuan kita melakukan RDP bersama DPRD selaku pengawasan dengan memanggil Bupati Ali Mukhni, demi transparansi dan keterbukaan informasi publik serta memastikan jangan sampai ada indikasi penyelewengan dana atau penyusutan aset pemda yang selama ini tak pernah terdengar. Karena seiring dengan adanya isu dugaan permainan oknum direksi yang berpotensi merugikan aset daerah,” tukuk Sekretaris DPD Pekat IB Zulasva Ilham bersama Ketua OKK Budi Kurniawan pada media, Jumat (7/2).
Penyerahan surat kepada DPRD Padang Pariaman langsung diserahkan Sekretaris DPD Pekat IB Padang Pariaman, Zulasva Ilham didampingi Ketua OKK Budi Kurniawan, Jumat 7 Februari 2020.
Ketua Pekat IB Padang Pariaman, Irmansyah menyebutkan, surat yang dilayangkan ini terkait pemanggilan terhadap Bupati Padang Pariaman, Drs, H. Ali Mukhni untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pengangkatan Direksi dan Komisaris Bank Nagari, termasuk menanyakan kejelasan saham dan aset Pemda Padang Pariaman.
Karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan surat DPW yang dilayangkan kepada DPRD Provinsi Sumbar untuk segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama gubernur itu, yang dilatari dengan adanya indikasi dugaan konspirasi, juga bisa terjadi di Kabupaten Padang Pariaman.
“Maka tidak tertutup kemungkinan hal ini bisa juga terjadi dengan Bank Nagari yang berada di setiap kabupaten/kota,” ujarnya.
Dijelaskan, surat yang dilayangkan kepada DPRD Padang Pariaman ini meneruskan surat yang telah dilayangkan Dewan Pimpinan Wilayah Pekat IB Sumatera Barat ke DPRD Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu.
“Permintaan rapat dengar pendapat ini, pada prinsipnya untuk menyamakan persepsi dengan DPW Pekat IB Sumbar, terkait pemilihan direksi serta mengevaluasi kinerja Bank Nagari yang berjalan selama ini,” kata Irmansyah.
Tak hanya itu, Pemerintah Padang Pariaman merupakan pemegang saham di Bank Nagari Pariaman dan selama ini rutin mengucurkan miliar dana untuk penambahan modal kepada Bank Nagari Parìaman,
Ketua DPD Pekat IB Padang Pariaman menghimbau Kepada Lembaga Legislator sebagai badan pengawasan dalam segala sesuatu, untuk bisa segera mungkin melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Bank Nagari. (tim)
Discussion about this post