PARIAMAN – Ketua LSM Gempur Ali Nurdin hari ini Jumat (7/2/20), resmi melaporkan tindakan kriminal (premanisme) yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komite SMAN 1 Kp. Dalam, Rinaldi alias Nal Baron Cs yang terjadi pada Senin malam (3/1/20).
Laporan tersebut direspon cepat oleh Polres Pariaman melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor : STTL/19/B/II-2020/SPKT/Polres. Laporan tersebut dilanjutkan dengan permintaan keterangan (BAP) korban sebagai pelapor dan juga saksi.
Alhasil kemungkinannya, Rinaldi berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rinaldi alias Nal Baron, di balik ponselnya ia menghubungi Ali Nurdin pada Senin malam (3/1/20), tak lama setelah Ali Nurdin mencoba mengklarifikasi dugaan pungli terhadap Kepala Sekolah Akmal melalui selulernya, pasca berita yang berjudul “Ada Pungli Berkedok Peningkatan Mutu di SMAN 1 V Koto Kp. Dalam” tayang di media.
Spontan Rinaldi meradang dengan menebar ancaman dan meneror Ali Nurdin lewat pembicaraan via telpon tersebut.
Awal mula kejadian, sekitar pukul 21.15 Wib, Ali menerima telpon Rinaldi dengan nada mengancam, Rinaldi akan menggorok Ali jika melapor ke polisi. Merasa terancam, Ali pun merekam setiap pembicaraan yang dilontarkan Rinaldi.
Ali tadinya berpikir jika kejadian ini adalah ancaman biasa yang tak perlu digubris. Namun hal itu tidak seperti yang dibayangkan Ali, sekitar pukul 23.00 tengah malam, Ali yang ketika itu sedang menerima telpon dari Mardanis (anggota LSM Gempur), tiba-tiba dikejutkan oleh suara Rinaldi dari luar rumahnya. Rinaldi menepati ancamannya.
“Saat saya lagi terima telpon, Rinaldi datang berdua temannya, berteriak memanggil dari luar dan memaksa masuk rumah dengan merusak pintu rumah dengan kampak dan parang yang dia bawa berdua temannya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah lalu menuju kamar saya, dia mengacung-acungkan sajamnya pada saya dan mengancam mau menebas saya kalau saya macam-macam, mengadukan ke polisi,” jelas Ali.
Ali berharap polisi segera melakukan penindakan terhadap pelaku tindakan kriminal ini, apalagi hingga per hari ini Jumat (7/2/20), belum ada itikad baik dari Rinaldi untuk menyatakan permintaan maafnya atas ancaman dan teror yang sudah dilakukan, “Jadi sejauh ini, sejak kejadian Senin malam hingga sekarang belum ada itikad baik atau rasa penyesalan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Jika tidak ada penyesalan dan permintaan maaf dari Rinaldi, Ali berniat akan melaporkan Rinaldi ke kepolisian atas tindakan kriminal yang dia lakukan, “Hari Jumat ini kita akan laporkan yang bersangkutan ke polisi. Menyusul nanti laporan dugaan pungli komite dan kepala sekolah. Dan sangat kita harapkan kepolisian dapat mengamankan pelaku secepatnya, atau nanti bisa saja terjadi hal yang tak diinginkan,” terangnya.
Discussion about this post