PESSEL — Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk melakukan percepatan persetujuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 sudah melalui pertimbangan yang matang, dan juga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal itu, ditegaskan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pessel, Intan Novia Fatma Nanda sebagai langkah memastikan kelancaran pembangunan.
“Percepatan ini bukan semata-mata keputusan mendadak, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkapnya Rabu (2/10) kepada media ini.
Intan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, persetujuan perubahan APBD harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran.
“Jangka waktu yang sangat terbatas ini mengharuskan kita untuk bergerak cepat dan efisien,” ujar Intan.
Selain itu, mengingat proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada periode DPRD yang baru dapat memakan waktu satu hingga dua bulan, maka pembahasan perubahan APBD harus dilakukan bersama DPRD periode sebelumnya.
“Jika kita menunggu hingga AKD periode baru terbentuk, dikhawatirkan proses perubahan APBD akan terlambat dan berdampak pada pelaksanaan program-program pembangunan,” tambahnya.
Intan juga menyebut, bahwa Perubahan APBD sangat penting untuk mengakomodasi dinamika kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
“Dengan adanya perubahan APBD, kita dapat mengalokasikan anggaran dengan lebih tepat sasaran untuk program-program prioritas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Dia juga memastikan bahwa seluruh proses pembahasan dan pengambilan keputusan terkait perubahan APBD dilakukan secara terbuka dan transparan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pesisir Selatan.
“Kami melibatkan berbagai pihak dalam proses ini. Selain itu, setiap perubahan anggaran akan diaudit secara berkala untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan,” jelasnya. (Robi)
Discussion about this post