Jakarta — Warga di Jalan Mawar Raya RT 007 RW 009 Kapuk Cengkareng, resah dan merasa terganggu dengan adanya sebuah kios di wilayahnya.
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun awak media melalui narasumber dan aplikasi Jaki, diduga kios tersebut melakukan penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 5%. Adapun jenis minumannya, Chivas, Champaign, XO, Martel, Soju. Untuk transaksi penjualan toko tersebut buka perdua hari setiap jam 8 malam, dan diduga tak berizin terkait penjualan mirasnya.
Bahkan yang lebih mirisnya lagi, kios tersebut berlokasi berdekatan dengan sekolah.
Warga meminta pihak terkait dalam hal ini 3 pilar untuk melakukan tindakan, agar tidak berdampak kepada generasi muda, khususnya anak-anak yang masih di bawah umur atas peredaran miras tersebut.
Sementara itu Kapolsek Cengkareng Kompol Stanley, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp belum ada jawaban.
Di kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Ali Amril saat dihubungi lewat WA, juga belum ada tanggapan.
Perlu diketahui, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, Pasal 7 yang berbunyi “Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi sebagai berikut:
a. Lokasi binaan/lokasi sementara pedagang kaki lima
b. Terminal dan/atau stasiun kereta api
c. Gelanggang remaja, penginapan remaja dan bumi perkemahan
d. Tempat ibadah, sekolah, rumah sakit
e. Kios kecil/dan atau
f. Pemukiman kumuh
Adapun sanksi Administratif Pasal 11, yang berbunyi :
a. Penjual langsung dan/atau pengecer yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis dan/atau
c. Pencabutan SIUP – MB
Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan undang-undang.
Sebelumnya warga tersebut sudah melaporkan keluhannya melalui aplikasi Jaki dengan nomor laporan : JK2409300100, namun belum juga ada tanggapan.
Adapun sanksi pidana untuk menjual minuman beralkohol (miras) sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Penjara paling lama 10 tahun untuk menjual, menyimpan, memperoleh, menyerahkan, menyalurkan, atau menyediakan miras yang dilarang atau belum memenuhi persyaratan.
Penjara paling lama 1 tahun dan denda kategori II setara Rp10 juta untuk menjual miras kepada orang yang sedang mabuk.
Penjara paling lama 2 tahun untuk menjual miras kepada anak di bawah 18 tahun.
Selain itu, menjual miras tanpa izin juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Red/amr
Discussion about this post