Banten — Terkait adanya persoalan perselisihan dugaan lahan yang masih di claim salah satu warga sekitar, kini diketahui sejumlah lahan tanah seluas hampir 20 meter ini sudah di jadikan sebagai lahan tempat untuk Gardu listrik dari PLN yang diketahui sudah dihibahkan oleh almarhum suaminya, saat ini sang istri sedang mengklaim dengan menunjukan bukti kepemilikan surat sebagai pemilik tanah seluas 4000 Meter yang berlokasi di wilayah Tajur, Kecamatan Ciledug – Kota Tangerang Banten.pada kamis (26/9/2024)
Lahan tanah seluas kurang. Lebih hampir 4000 Meter Persegi ini diketahui sedang bersengketa sudah bertahun-tahun lamanya belum ada penyelesaian titik temu yang pasti, dikarenakan masih menunggu beberapa informasi yang masih kita terus cari dari beberapa instansi pihak terkait, pada Kamis (26/9).
Saat ini pasalnya saat wartawan konfirmasi via by phone dari salah satu pihak warga sekitar yang sudah mengklaim bahwasanya, sebidang tanah seluas hampir 4000 M2 tersebut, yang diketahui berada tidak jauh dari rumahnya tersebut berlokasi di jalan Tajur, Ciledug, Tanggerang Kota, Banten ini sudah melakukan berbagai upaya hukum. “Hingga cara mediasi pun sudah dilakukan semua,” tutur Suswati istri dari ahli waris alm. H Rizal Lubis sang pemilik resmi tanah.
“Pihak istri dari ahli waris pun sudah sering konfirmasi serta melakukan pengajuan permohonan yang diajukan kepada instansi pihak terkait, akan tetapi hingga sampai detik ini belum ada keterangan pasti terkait permasalahan tanah lahannya tersebut,” ucap Suswati saat dikonfirmasi.
Namun demikian selanjutnya Suswati melanjutkan memberikan keterangan terkait adanya sebuah informasi terbaru yang ditemukan dan dihimpun dari sejumlah awak media, dengan mengumpulkan seluruh narasumber yang tak mau disebutkan namanya tersebut menyampaikan analisanya.
“Iya saya menganalisa diduga ada sejumlah oknum pemerintahan yang bekerja sama dengan mafia tanah saat inilah merekalah pihak yang bertanggung jawab dengan keluarnya sebuah surat yang diduga dalam surat tersebut diketahui pihak keluarga sudah melakukan tanda tangan sang suami pemilik resmi lahan tanah tersebut sesuai kepemilikan surat dengan nama Rizal lubis pada tahun 2007 yang saat ini beliau sudah meninggal dunia,” terangnya.
Dari salah satu yang diketahui ditemukan surat ijin untuk permohonan tanah yang akan digunakan seluas kurang lebih 20 meter tersebut, akan digunakan sebagai salah satu gardu dari PLN untuk penyaluran di jalur wilayah tersebut sekitar pada tahun 2007 lampau.
Pihak keluarga istri dan keluarga besar dari alm. Rizal Lubis membantah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan bahwasanya sang almarhum suaminya sudah menghibahkan tanah tersebut tanpa sepengetahuan istri dan keluarga besarnya sebagai pemilik lahan resmi dari alm. H. Rizal Lubis.
“Salah satu keluarga inti pemilik lahan ALM H.Rizal Lubis berharap adanya penyelesaian kepastian yang jelas dari pihak terkait yang diketahui diduga sudah memakai lahannya sudah berpuluh tahun lamanya,” ucapnya.
Saya berharap kami sebagai ahli waris pihak dari alm. Rizal Lubis dengan waktu dekat ini agar dapat penjelasan yang sebenarnya dari pihak terkait.
Sampai berita ini ditayangkan masih belum terkonfirmasi untuk pihak instansi terkait dan awak media kini masih mencari data dan konfirmasi lanjutan.
Red/amr
Discussion about this post