Kediri – Bertempat di Sungai Berantas, Kecamatan Mojoroto Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, terdapat beberapa oknum diduga melakukan pertambangan sedot pasir secara ilegal.
Di lokasi Sungai Berantas, Kecamatan Mojoroto dan Semampir Kediri, Provinsi Jawa Timur, terdapat alat mesin ponton diesel yang dipasang di perahu untuk nyedot pasir dan beberapa armada truk sedang beraktivitas.
Namun tidak ditemukan plang pemberitahuan perijinan apapun di tambang sedot pasir Berantas , Kecamatan Mojoroto Kediri Kota itu.
Dari pengakuan hasil klarifikasi media yang berhasil menemui penambang pasir, untuk satu hari hasil tambang pasir, penjualan pasir 1 Dumtruck seharga Rp. 250 ribu. Belum termasuk ongkos kirim.
Dalam sehari dapat mengeluarkan beberapa truk hasil tambang sedot pasir dugaan ilegal.
Dikarenakan penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas dinilai merusak lingkungan, Pemerintah Kota Kediri telah melarang penambangan pasir menggunakan mesin penghisap.
Namun, aktifitas penambang pasir di Sungai Brantas ditengarai juga menggunakan mesin diesel untuk menyedot pasir di dasar sungai.
Atas temuan dan hasil klarifikasi kegiatan/aktivitas sedot pasir menggunakan alat berat mesin ponton, LSM GEMPAR, Ketua DPW Jawa Timur Indra Susanto, mengatakan kepada awak media, akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait, baik pemerintah maupun Polri dan TNI.
LSM GEMPAR menduga kuat tambang pasir/sedot pasir tersebut
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
“Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” terangnya. (Nita)
Discussion about this post