Payakumbuh — Rapat koordinasi (rakor) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh dalam pelaksanaan dan kebijakan kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, di adakan di aula Hotel Mangkuto, Sabtu (21-9-2024).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Payakumbuh, Ketua Bawaslu Payakumbuh, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, Kapolres Payakumbuh, Kepala Kesbangpol, Tim Pemenangan Paslon Walikota-Wakil Payakumbuh, LO Paslon, Satpol-PP dan lainnya.
Dalam sambutan dan pembukaan Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yazir menyampaikan, agar menyamakan persepsi.
“Seluruh stakeholder punya peran dan pungsi masing-masing dalam mengamankan dan melaksanakan pemilihan Pilkada Serentak Nasional 2024. KPU Kota Payakumbuh akan menetapkan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh, Minggu 22 September dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut tanggal 23 September 2024. Sementara masa Kampanye akan dimulai tanggal 25 September hingga 25 November 2024,” ucap Wizri.
Kapolres Payakumbuh yang diwakili Kasat Intelkam, AKP Hendrianto selaku narasumber menyampaikan materi terkait mekanisme penerbitan STTP giat politik dalam rangka Pilkada serentak nasional 2024.
“Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi surat pemberitahuan, jika tidak memenuhi ketentuan maka kami akan menyerahkan kembali untuk dilengkapi dalam waktu tiga hari. Jika sudah lengkap, kami akan memberikan tanda bukti pemberitahuan, kemudian diproses untuk dikoordinasikan internal dan eksternal dan baru diberikan STTP,” ujar Hendrianto.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner selaku narasumber juga menyampaikan, UU Pemilu diatur bahwa penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.
“Oleh karena itu, Bawaslu harus melakukan rapat rutin dengan Sentra Gakkumdu provinsi dan kabupaten kota untuk penyamaan persepsi terkait ketentuan-ketentuan pidana Pemilu,” Terang Vifner. (bbz)
Discussion about this post