Parit Malintang — Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman, dibawah Kepemimpinan Suhatri Bur-Rahmang terus menampakkan prestasinya, kali ini di bidang penurunan prevalensi stunting. Pasalnya Padang Pariaman raih peringkat 3 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari 19 Kabupaten dan Kota, dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting pada tahun 2023.
Artinya, kinerja kita Padang Pariaman naik satu tingkat yang sebelumnya peringkat 4 pada tahun 2022 lalu. Kesuksesan Pemkab Padang Pariaman dalam penurunan stunting tersebut dengan raih skor pada angka 91,47 point.
Di samping itu, kita hanya beda tipis dengan peringkat kedua yakni Kota Padang Panjang dengan skor 91,58 point. Sedangkan peringkat pertama adalah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan angka 91,78 point.
Demikian disampaikan Bupati Suhatri Bur saat menerima laporan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Elfi Delita di kantor bupati, kawasan IKK Parik Malintang, pada Selasa (17/9/2024).
Bupati Suhatri Bur menyampaikan rasa bangganya, dia pun tak urung memberikan apresiasi dengan ucapan terima kasih kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Padang Pariaman, juga ke semua pihak pemangku kepentingan yang sudah memberikan kontribusi serta pengabdiannya.
“Sebab, mereka TPPS bersama pihak lainnya, telah bekerja keras untuk penurunan Stunting tersebut di lapangan. Kebersamaan ini yang sangat membanggakan kita semua untuk daerah, terimakasih,” kata Suhatri Bur mengulang kembali ucapan terimakasihnya.
Dia manambahkan pengumuman peringkat tetsebut berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sumbar No.050-552-2924 tertanggal 5 Agustus 2024. tentang keputusan peringkat dalam penilaian kinerja kabupaten dan kota dengan lokus dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Sumbar tahun 2023.
Kadis DPPKB Padang Pariaman Elfi Delita menyebutkan Kegiatan pelaksanaan penurunan stunting ini, jelasnya, berpedoman kepada petunjuk teknis (juknis) Dirjen Bangda Kemendagri tentang Penilaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap Kinerja Pemdakab dan Pemkot dalam Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting tahun 2023.
“Juga, mengacu kepada surat Dirjen Bangda Kemendagri No.400.5.7./477/Bangda, prihal Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di daerah,” terang Elfi Delita.
Diketahui, substansi delapan Aksi percepatan penurunan Stunting tersebut, pertama Aksi Analisa Situasi Stunting, kedua Aksi Rencana Kegiatan, ketiga Aksi Rembug Stunting, keempat Aksi Regulasi tentang Stunting.
Kemudian, kelima Aksi Pembinaan Unsur Pelaku, keenam Aksi Sistem Manajemen Data, ketujuh Aksi Data Cakupan Sasaran dan Publikasi Data, serta kedelapan Aksi Review. **
Discussion about this post