Lubuk Basung — Pemerintah Kabupaten Agam menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari se-Kabupaten Agam yang berlangsung di Balairong Rumah Dinas Bupati Agam, Jumat (13/9).
Kegiatan ini diadakan dalam dua gelombang, dimulai dengan wilayah Agam Barat pada hari ini dan akan dilanjutkan dengan wilayah Agam Timur pada 16 September 2024.
Acara yang dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan anggota Bamus Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nagari.
Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, M.M., dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para anggota Bamus yang dilantik dan berharap amanah yang diemban dapat menjadi semangat dalam berkontribusi kepada masyarakat. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan nagari sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Perpanjangan masa jabatan ini juga membawa perubahan regulasi di tingkat Kabupaten dan Nagari, termasuk revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bamus Nagari dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian anggota Bamus. Selain itu, perubahan terhadap RPJM Nagari juga akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan ini,” ungkap Andri Warman.
Ia juga menekankan pentingnya memahami aturan tentang pemerintahan nagari agar anggota Bamus dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Handria Asmi, S.STP., M.Sc., dalam paparannya menjelaskan peran strategis Bamus Nagari sebagai mitra Pemerintah Nagari.
Menurutnya, Bamus merupakan lembaga demokrasi yang berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama walinagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja walinagari.
“Harapan kita, Bamus Nagari harus kuat secara kelembagaan, responsif, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, Bamus dituntut mampu melahirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta meningkatkan pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan,” ujar Handria.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan peran serta Bamus Nagari semakin optimal dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. **
Discussion about this post