Pasaman,RI– Paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rehab jalan dan Peningkatan Jalan Kabupaten Pasaman, senilai Rp.
17.574.920.788,08 yang tengah berproses tender sejak awal Januari 2020 lalu, dikhawatirkan bakal terjadi aksi “main cantik” dalam penetapan pemenangnya.
Informasi yang beredar di kalangan pelaku jasa konstruksi di Pasaman sepekan terakhir, terendus indikasi bahwa perusahaan PT. Anugrah Karya Bersama Persada (AKBP) dan PT. ANUGRAH TRIPA RAYA (ATR) bakal memenangkan lelang paket pekerjaan tersebut.
Padahal dari angka penawaran yang masuk ke LPSE Pasaman, kedua perusahaan dari Kabupaten Agam itu, berada di posisi harga tawaran tertinggi satu dan tertinggi ke dua dari enam perusahaan yang ikut tender.
Parahnya lagi, perusahaan PT AKBP sebagai “Calon Marapulai” dalam paket pekerjaan senilai Rp.17,5 milyar lebih itu, terkhabar bakal tersangkut kasus hukum, pasca masuknya laporan LSM Tipikor-Ri ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Barat, tertanggal 24 Januari 2020, atas dugaan terjadinya “markup” atas beberapa item physik pekerjaan proyek di Dinas PUTR Kabupaten Pasaman tahun 2019.
Data yang diperoleh Media Online ini, paket pekerjaan pemeliharaan dan peningkatan empat ruas jalan dalam wilayah Kabupaten Pasaman itu, bersumber dari APBD Pasaman tahun anggaran 2020.
Dari enam perusahaan yang ikut lelang, tercatat harga terkoreksi terendah atas nama PT SGS PERKASA ABADI (Rp.15.622.435.288,172), disusul PT. HARIYONA (Rp.15.818.032.757,083), ketiga
PT. MULTIKON JAGAD PERKASA (Rp 15.852.063.023,264), ke empat PT. RIMBO PERADUAN
(Rp 16.829.573.520,465), dan kelima PT. ANUGRAH TRIPA RAYA (Rp 17.110.412.857,366), serta terakhir PT. Anugrah Karya Bersama Persada dengan tawaran Rp.17.348.869.404,811 atau hanya turun harga 0,5 persen saja Dari HPS. Tim
Discussion about this post