PADANG PARIAMAN — Kurenah Bupati Ali Mukhni mengotak-atik APBD Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 yang telah disahkan angota Dewan pada tanggal 26 November 2019 berakibat fatal. Akibatnya, sampai kini APBD tersebut, masih terombang ambing, antara kantor Gubernur dengan Padang Pariaman.
Dwi Warman, dari Fraksi Partai Persatuan Pembanguan (PPP) ketika dikonfirmasi, beberapa waktu lalu mengatakan, APBD Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 ketika tokok palu tidak ada anggaran Defisit.
Menurut Dwi Warman, kini APBD Tahun Anggaran 2020 buatan Ali Mukhni menjadi Defisit lebih Rp 140 milyar. Kemudian Gubernur Sumbar meminta untuk diperbaiki kembali, secara bersama. Walau pun sudah dilakukan perobahan tetap saja ada defisit.
“Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Padang Pariaman, tetap bertahan tidak akan mau merubah pendirian. Artinya, tatap seperti yang sudah disahkan, pada bulan November 2019, tiada ada difisit,” ujar Warman.
Ketua Fraksi Gerindra Happy Neldi ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/1/22020) membenarkan, APBD Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 dirombak total oleh Bupati Ali Mukhni, sehingga DPRD sepaka mengadakan Hak Inteplasi.
“Setelah Paripurna tangal 26 November 2019 Paripurna APBD tahun 2020 sudah diketok palu dengan struktur APBD balance, namun setelah dikirim ke Padang struktur itu menjadi devisit 142, disarankan Gubernur APBD harus sesuai dengan Paripurna dan turun surat Evaluasi Gubernur dan kita evaluasi dengan tim TAPD, kita Dewan tetap menyatakan harus sesuai dengan hasil Paripurna. Nah dikirim kembali ke Padang namun struktur masih dibuat Devisit,” papar Heppy.
“Makanya Senen (27/1/2929) besok di mediasi oleh Gubernur Sumbar di Padang. Namun kami tidak akan bergeming dan tetap kembali seperti apa yang disaran Gubuernur Sumbar,” ujar Happy Neldi lagi.
Pendapat serupa juga dikemukan oleh Ramli dari Partai Gerindra, ketika makan siang bersama di Rumah Makan Samba Lado, Minggu (26/1/2020). “Kita tetap pada apendirian, karena merobah APBD yang sudah disahkan Dewan, merupakan kesalahan yang fatal,” tukuk Ramli lagi yang diaminini oleh Alfa Edison dan Basir.
Ditambahkan Alfa Edison, Bupati Ali Mukhni, tidak lagi memakai sifat kepemimpinan bermusyawarah dan bermufakat, tetapi sudah otoriter, apa yang disampaikan anggota Dewan tidak lagi didengarkan.
“Buktinya, sudah lebih 5 tahun tidak pernah hadir dalam Sidang Paripurna Dewan, kita sangat berharap anggota Dewan sepakat, dari Hak Interpelasi bisa ditingkatkan menjadi Hak Angket,” tukuk Alfa Edison.
Kata Alfa Edison, anggaran yang tidak ada sebelumnya, masuk lagi dalam anggaran, seperti proyek Tarok City dan Pembangunan Mesjid Agung Padang Pariaman. “Iyo indak abis pikir pulo awak dengan tingkah dan pongahnya Bupati Ali Mukhni,” tegas Alfa Edison.
Hasan Basri dari Fraksi PKB, secara terpisah mengatakan, Perda APBD sudah diketok palu dan tak bisa dirobah dengan semena mena. Kalau ingin merobahnya harus paripurna lagi. “Kini Bupati Ali Mukhni melakukan perobahan sendiri mana bisa,” tutur Hasan Basri.
Salah seorang tokoh masyarakat Padang Pariaman, Hendri Gusvira, meminta anggota Dewan, terkait dengan Hak Interpelesi, supaya fokus saja pada APBD Padang Pariaman Tahun 2020 yang dirubah Bupati Ali Mukhni, “Inshaa Allah, itu bisa berlanjut menjadi Hak Angket,” tukas Hendri Gusvira. (aa)
Discussion about this post