Padang — Perseteruan antara pihak alumni Panti Asuhan Khusus Anak-anak Mentawai (PAKAM) dengan mantan pimpinan panti berinisial JK, yang juga oknum anggota DPRD Kabupaten Mentawai berbuntut panjang.
Melalui kuasa hukum para alumni dan mantan pengurus panti, Muhammad Tito, SH, MH dari kantor hukum Yusak David & Rekan memberikan keterangan pada media Senin (2/9/2024). Bahwa kliennya atas nama Muslim telah membuat pengaduan ke Polresta Padang terhadap JK dan DS, yang diduga telah melakukan kejahatan terhadap kesopanan atau kekerasan seksual dengan laporan informasi nomor : LI/668/VIII/Res.0.0./2024/Resta/Reskrim.
Menurut Muhammad Tito, SH, MH kedua orang yang telah diadukan tersebut diduga telah melanggar Pasal 294 KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Klien kami pada 26 Agustus 2024 telah membuat laporan terhadap JK dan DS sebagai pihak yang diduga kuat telah melakukan tindakan kejahatan terhadap kesopanan atau kekerasan seksual di lingkungan panti,” katanya.
Terkait laporan itu Muhammad Tito juga mengaku bahwa kliennya yang merupakan alumni dan mantan pengurus dari panti asuhan, sebagai pelapor juga telah dimintai keterangan serta diperiksa sebagai saksi pelapor oleh pihak penyidik di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
“Sebagai saksi pelapor klien saya juga telah diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik, dan kami menunggu tindak lanjut dari proses hukum ini,” kata advokat Peradi SAI ini.
Untuk keterangan lebih lanjut Tito meminta pada awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik di bagian PPA Polresta Padang.
“Silahkan media konfirmasi ke pihak penyidik di bagian PPA Polresta,” tutupnya.
Kanit PPA Polresta Padang Ipda Nofi Endri ketika dihubungi media mengatakan, pelapor atas nama Muslim telah diperiksa serta dimintai keterangan dan mengatakan bahwa perkara masih dalam proses penyelidikan.
“Pak muslim sudah diambil keterangannya dan perkara masih dalam proses penyelidikan,” katanya pada media Jumat (6/9/2024).
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya perseteruan antara pihak alumni PAKAM sendiri telah terkuak ke publik, di mana pihak alumni dan pengurus yang diwakili oleh beberapa orang menduga, JK mantan pimpinan panti telah melakukan tindakan asusila bersama DS yang belakangan diketahui adalah pengurus di panti tersebut.
Namun tidak lama setelah munculnya berita tersebut, pihak JK membantah semua tuduhan dari pihak alumni dengan mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang mengaku alumni panti asuhan yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
JK sendiri melalui kuasa hukumnya Herman Boy, SH, MH mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh pihak yang mengaku alumni PAKAM tersebut erat kaitannya dengan kepentingan politik, karena JK adalah caleg terpilih DPRD Kabupaten Mentawai dari salah satu partai politik peserta Pemilu 2024. (Hen)
Discussion about this post