Pariaman — Kasus Mardian yang berhasil digerebek Satresnarkoba Polres Pariaman bersama bantuan warga setempat, di Kampung Gadang Padusunan pada Senin menjelang Magrib (2/9), atas keterlibatan sabu dan dugaan asusila di dalam kamar seorang wanita bersuami, yang awalnya mengaku janda berinisial R, akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumbar.
Dari selentingan kabar yang beredar, Mardian yang menyebut dirinya anak buah mantan Walikota Pariaman Genius Umar sewaktu penggerebekan berlangsung itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi dan data yang diterima saat ini keberadaan Mardian telah dibawa tim Polres Pariaman ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut sejak Kamis (5/9) dini hari.
“Kasus Mardian dilimpahkan ke Polda Sumbar. Jadi sekarang kewenangan Polda Sumbar. Bukan kewenangan Polres Pariaman lagi. Jadi maaf saya tidak bisa memberikan keterangan lain,” terang Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, Kamis siang (5/9) melalui telepon WhatsApp.
Sayangnya, Kapolres Pariaman Andreanaldo yang sudah dihubungi media di waktu yang sama, tidak memberikan jawaban. Perihal alasan Polres Pariaman melimpahkan kasus Mardian ke Polda Sumbar dan status Mardian sendiri.
Selain itu, data yang diterima media mengungkapkan, jika Mardian dengan nama lengkap Mardian Supriadi Bin Dedi Supardi, lahir di Bekasi, 23 Maret 1981 ini pernah juga ditahan polisi dengan kasus yang sama pada tahun 2016.
Data yang diterima media di Direktori Putusan Mahkamah Agung itu menyebutkan, Mardian ditangkap petugas Polresta Sukabumi dengan TKP di sebuah hotel di Sukabumi, kamar 205. Di sana Mardian ditangkap dan divonis kurungan 2 tahun penjara. Dan tercatat juga sudah 2 kali melakukan rehabilitasi.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Pariaman terpaksa mengamankan Mardian dari amukan dan kepungan massa di Kampung Gadang, Padusunan setelah Mardian ketahuan dan digrebek massa di dalam kamar bersama wanita yang masih bersuami berinisial R, Senin menjelang Maghrib (2/9).
Dari pantauan media di lokasi, melihat masa yang sudah mengamuk, Satresnarkoba Polres Pariaman langsung mengambil tindakan dengan mengamankan Mardian bersama dengan R ke kantor Polres Pariaman, setelah dilakukan penggeledahan.
Alhasil, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti di dalam tas R, berupa bong bersama dengan alat hisap dan sabu dalam pirex siap dikonsumsi.
Namun yang menariknya, Mardian meradang dengan menyebut nama Genius kepada massa yang sudah mengamuk. “Saya anak buah Pak Gen (Genius Umar, -red),” terang Mardian di tengah kepungan warga yang terus mengamuk mendengar ocehan Mardian.
Tak sampai di situ, Tim Satresnarkoba Polres Pariaman yang sudah mengamankan Mardian bersama R, juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Mardian yang berlokasi di Desa Kampung Baru, Pariaman.
Kasat Narkoba, Iptu Darmawan, SH dalam keterangannya mengungkapkan, menjelang Magrib di TKP, Tim Satresnarkoba menemukan Mardian sudah berada di ruang tengah setelah dipaksa dikeluarkan massa dari dalam kamar bersama R.
“Untuk sementara Mardian bersama R kami amankan dulu untuk menjaga amukan massa. Saat ini kami menemukan barang bukti berupa sabu di dalam pirex dan bong siap hisap berada di dalam tas R,” ungkap Darmawan. (Idm)
Discussion about this post