Parit Malintang — Sebanyak 22 Nagari yang yang tersebar di sebelas Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman berhasil menerima dana Insentif Desa untuk jenis kategori Kinerja Pemerintah Desa. Adapun total keseluruhannya mencapai Rp, 2,914 miliar.
Menurutnya bahwa dana intensif tersebut berasal dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberikan Dana Insentif Desa Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Sekaligus hal itu juga wujud pemenuhan amanah ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menanggapi hal itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur tak urung menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah mengucurkan danan insentif untuk sejumlah Nagari yang ada di Padang Pariaman.
“Tentunya, insentif yang diberikan ini tidak terlepas dari kinerja baik para Wali Nagari yang terus berupaya maksimal meningkatkan pelayan dan meningkatkan kinerja di tingkat Nagari,” terangnya.
Suhatri Bur tak luput berharap tahun berikutnya semua Nagari di Padang Pariaman diharapkan bisa mendapatkan dana insentif tersebut.
“Oleh karena itu kita mengajak seluruh Wali Nagari untuk terus meningkatkan kinerjanya. Begitu pula kita jelas sangat mengapresiasi kepada Wali Nagari yang nagarinya yang beruntung mendapatkan insentif saat ini,” imbuhnya saat penyerahan secara simbolis Bantuan Modal Usaha (Konsumtif) dan bantuan Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Padang Pariaman, bertempat di Mesjid Komplek Kantor Bupati Padang Pariaman, Parik Malintang pada Rabu (4/9/24).
Data yang berhasil dihimpun, dana insentif desa yang dibagikan tahun 2024 ini diberikan kepada 15.124 nagari/desa se -Indonesia, terdiri dari 15.054 (lima belas ribu lima puluh empat) desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa; dan 92 (sembilan puluh dua) desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari Kementerian Negara/lembaga.
Dana Insentif Desa (DID) ini juga diberikan sebagai apresiasi dan penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan desa serta bidang tata kelola layanan dasar dan ekonomi desa yang tertuang dalam SK Menkeu RI No. 352 Tahun 2024.
Adapun Nagari yang menerima Dana Insentif tersebut adalah :
1. Pasie Laweh Lubuk Alung
2. Buayan Lubuk Alung
3. Pauh Kambar
4. Sunua Barat
5. Sicincin
6. Lubuk Pandan
7. Lareh Nan Panjang
8. Lareh Nan Panjang Selatan
9. Limpato Sungai Sariak
10. Padang Toboh Ulakan
11. Manggopoh Palak Gadang Ulakan
12. Toboh Gadang Timur
13. Batu Kalang
14. Batu Kalang Utara
15. Malai V Suku
16. Kayu Tanam
17. Guguak
18. Pakandangan
19. Koto Tinggi
20. Toboh Ketek
21. Parit Malintang
22. Gadur
(Red)
Discussion about this post