Padang – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Padang (UNP) pada Kamis (22/8/2024). Acara digelar di Auditorium UNP itu diikuti oleh lebih dari 3.000 mahasiswa dari berbagai fakultas yang antusias mendengarkan paparan dari Kapolda.
Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D., dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Irjen Pol Suharyono. Ia menekankan pentingnya kuliah umum ini sebagai wadah bagi mahasiswa untuk mendapatkan wawasan langsung dari praktisi di lapangan, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan keamanan.
“Melalui kuliah umum ini, kami berharap adik-adik dapat memahami lebih dalam tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum dan bagaimana mereka dapat berkontribusi positif,” ujar Krismadinata.
“Kami percaya bahwa pendidikan bukan hanya tentang teori di kelas, tetapi juga tentang bagaimana mahasiswa dapat terhubung dengan realitas di luar sana. Kehadiran Irjen Pol Suharyono di kampus ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjembatani hal tersebut,” tambahnya.
Dalam kuliah umumnya, Irjen Pol Suharyono menyampaikan materi dengan tema “Smart Policing Mewujudkan Sitkamtibmas Kondusif”. Ia juga membahas berbagai isu strategis terkait keamanan, peran mahasiswa dalam menjaga ketertiban sosial, serta tantangan yang dihadapi oleh aparat kepolisian. Ia juga mengajak para mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Antusiasme mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab, menunjukkan minat yang tinggi terhadap materi yang disampaikan. Kuliah umum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa UNP mengenai peran mereka dalam mendukung stabilitas keamanan di Sumatera Barat.
Turut tampak hadir dalam acara itu, Senior Eksekutif, Wakil Rektor (WR) I, II, III, dan IV, Sekretaris Universitas, Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Kasubdit, Kepala Kantor dan unsur pimpinan lain di Lingkungan UNP. (Utr/Humas UNP)
Discussion about this post