PESSEL — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penetapan PT Satria Lestari Multi sebagai pemenang lelang proyek pembangunan Jembatan Wisata Carocok Painan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Damel Da Vanda, memberikan klarifikasi.
Damel Da Vanda menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lelang proyek dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan PT Satria Lestari Multi sebagai pemenang dilakukan pada tanggal 30 April 2024, jauh sebelum informasi terkait blacklist perusahaan tersebut muncul pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Damel Van Wanda, Minggu (1/9/2024).
Damel menjelaskan, pada saat dilakukan evaluasi dan penetapan pemenang, PT Satria Lestari Multi telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Tim evaluasi telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen penawaran yang diajukan oleh perusahaan peserta lelang.
Berdasarkan hasil evaluasi yang objektif, PT Satria Lestari Multi dinyatakan sebagai penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi terbaik.
“Kami memahami adanya kekhawatiran publik terkait hal ini. Namun, kami ingin menegaskan bahwa keputusan penetapan pemenang telah diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Kemudian, imbuhnya, setiap tahapan dalam proses lelang ini telah didokumentasikan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Damel memastikan bahwa pihaknya terus berupaya mengedepankan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.
Secara umum Damel menjelaskan bahwa sanksi daftar hitam tertuang pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 yang merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan dari pengenaan Sanksi Daftar Hitam bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada Pelaku Usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik, namun di satu sisi juga akan mendorong Pelaku Usaha untuk berperilaku/berkinerja baik.
Sanksi Daftar Hitam berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan dan tidak berlaku surut (non- retroaktif).
PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam setelah melalui tahapan-tahapan dalam penetapan sanksi daftar hitam kepada Pelaku Usaha.
Setelah penetapan melalui Surat Keputusan, selanjutnya PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/penyedia yang
dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional, pada laman inaproc.id yang terintegrasi dengan aplikasi Layanan Pengadaa Secara Elektronik (LPSE).
Kemudian, Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur bahwa Unit Kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik menonaktifkan akun peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam sistem pengadaan secara elektronik.
Kembali kepada polemik tender Jembatan Wisata Carocok Painan, hal itu terjadi karena sanksi daftar hitam terhadap PT Satria Multi Lestari baru ditayangkan pada Daftar Hitam Nasional Inaproc pada 06 Mei 2024, sementara penetapan dan pengumuman pemenangnya sesuai jadwal pada laman LPSE, yaitu tanggal 30 April 2024.
Selanjutnya, karena tanggal penayangan sanksi daftar hitam setelah tanggal pengumuman pemenang, maka akun penyedia PT. Satria Multi Lestari masih aktif saat ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja Pemilihan Tender Jembatan Wisata Carocok Painan. (Robi)
Discussion about this post