Sawahlunto, R.Investigasi,- Berbekal alasan penuhi biaya nikah anak, Jon seorang resediivis curat (pencurian dengan pemberatan) lancarkan aksinya lagi, senin pukul 05.45 wib (9/12/2019).
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur dalam keterangan saat jumpa pers dengan awak media Kota Arang membenarkan perihal tersebut.
Menurutnya kejadian ini berlangsung di Dusun Sawah Talang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Modus tersangka Jon 38 tahun dalam tindakan pidananya adalah menggunakan kunci mobil palsu, sebab Jon punya pengalaman dengan orang lain dalam hal ini.
” Dengan berbekal anak kunci palsu tersebut si tersangka memasukan kedalam kontak kunci pintu mobil L-300 yang akan dicuri, dan anak kunci palsu tersebut digoyang goyangkan sampai pintu mobil terbuka. Selanjutnya si tersangka memasukkan kunci palsu tersebut ke kontak mesin mobil dan menggoyangkannya sampai mesin mobil tersebut hidup. Dan si tersangka melarikan mobil tersebut kearah Sijunjung,” jelas Kapolres Sawahlunto ini di ruangan Rupatama Polres Sawahlunto kepada pihak media yang hadir.
Ia menambahkan, saat melarikan mobil curian tersebut tersangka Jon bersenggolan dengan mobil truck yang membawa besi dari arah berlawanan, sehingga pintu mobil sebelah supir sampai sisi belakang rusak, dan mobil berputar dan melintang di jalan raya. Si tersangka mencoba menghidupkan mesin mobil, tetapi karena memakai kunci palsu mesin mobil tak mau hidup. Akibatnya dalam keadaan panik tersangka melarikan diri menggunakan mobil travel ke Dhamasraya.
Tim polsek Muarokalaban bersama tim Polres Sawahlunto yang melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari korban Erni 62 tahun,menemukan BB (barang bukti) mobil dijalan raya dalam posisi melintang, langsung mengamankan mobil pick up tersebut. Berdasarkan sidik jari tersangka di mobil, aparat sudah bisa mengantongi identitas si tersangka, akhirnya pada hari jumat (17/1) tersangka Jon bisa ditangkap dirumah istrinya di Dhamasraya tanpa perlawanan,” tutur Junaidi Nur.
Kasat Reskrim AKP J. Ritonga mengungkapkan beberapa Barang Bukti tersangka dalam mempelancar kegiatannya,” Ini dia BB dari tersangka selain mobil curian yaitu, 1 buah tang potong besar, 1 buah gergaji besi, 1 buah kunci Y, 1 buah kunci T, 1 buah tas sandang, 1 kain sarung, 1 sebo, dan 1 buah HP merk Samsung.
Ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka katanya, pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 (tujuh) tahun penjara.
Kasat Reskrim juga menginfokan kepada para pers yang hadir bahwa sebelumnya tersangka Jon ini pernah terlibat tindak pidana,” Tersangka ini sudah resedivis kasus curat tahun 2011, mencuri suku cadang alat berat berupa computer dan control panel di Talawi, sehingga dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Kota Sawahlunto 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan.
Kapolres Sawahlunto menghimbau warga Sawahlunto, agar selalu waspada kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Seperti pencurian mobil ini terjadi, karena berdasarkan pengakuan tersangka, lokasi yang berada di wilayahnya dan setiap hari telah dipantaunya, mobil pakir agak jauh dari pemilik mobil dan waktu pelaksanaan disaat hujan sesudah subuh, dimana orang mulai beraktivitas dan tidak menyadari situasi diluar rumah atau lingkungannya. Yosefin
Discussion about this post